Empat Oknum LSM Peras Ketua Gapoktan Rumbia Rp 22 Juta, Ini yang Terjadi
RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Empat oknum yang mengaku sebagai anggota LSM Bantuan Hak Asasi Manusia Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubabar) diciduk aparat Polsek Rumbia, Lampung Tengah, Sabtu (4/3/2017) dinihari.
Mereka adalah Ujang Mirnas (50) dan Hariyanto (52) warga Kecamatan Limbaukibang, Tubabar. Dua orang lainnya, Marjiansyah (32) warga Kecamatan Gunungterang, Tubabar dan Yuliaspa (28) warga Kemiling, Bandar Lampung.
Kapolsek Rumbia AKP Edi Qorinas mengatakan, keempat pelaku ditangkap karena diduga melakukan pemerasan kepada Ketua Gapoktan Kampung
Restubuana, Kecamatan Rumbia, Wayan Murjana, Jumat (3/3/2017) malam.
Saat itu, korban Wayan Murjana diminta para pelaku menemuinya di salah satu rumah warga Kampung Restubuana bernama Kaido.
“Saat pertemuan itu, pelaku mengatakan kepada korban bahwa gapoktan yang dipimpin korban terdapat masalah tentang bantuan dari pemerintah,” ujar mantan Kapolsek Seputihmataram ini.
Selanjutnya, pelaku mengancam akan meneruskan masalah tersebut ke aparat hukum jika tidak menyerahkan uang sebesar Rp 22 juta. Namun
korban tidak menyanggupi perimintaan tersebut.
Kemudian, para tersangka yang kini mendekam di sel Mapolsek Rumbia, menanyakan kepada korban membawa duit berapa saat itu.
“Korban menjawab bawa duit Rp 1,8 juta. Lalu diminta oleh pelaku Rp 1,2 juta. Sisanya, pelaku meminta besok siangnya (Sabtu 4/3) harus sudah ada duit kekurangan tersebut,” jelas kapolsek.
Setelah itu, korban pulang ke rumahnya dan melapor kepada Kakam Restubaru, Ketut Sugede. Kemudian, kakam melaporkan ke Polsek Rumbia.
“Atas laporan itu, saya langsung perintahkan anggota saya untuk menangkap para tersangka,” imbuh Edi.
Setelah dilakukan pengejaran, keempat pelaku berhasil dibekuk di depan sebuah minimarket di Kecamatan Seputihraman dan langsung dibawa ke Mapolsek Rumbia untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek menambahkan, para pelaku ini dikenakan
pasal 368 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(ddy)