Diduga Salah Tangkap, Mekanik Tetap Dihukum Enam Bulan Penjara
RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Dugaan salah tangkap terjadi oleh aparat penegak hukum di Lampung. Hal ini menimpa Edi Yulianto (38), warga Desa Merbau Mataram, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan.
Menurut Fathul, kuasa hukum Edi, peristiwa ini bermula dari hilangnya truk Mitsubishi Colt Diesel BE 9604 CV milik PT Prima Perkasa Sukses Makmur (PPSM) yang dikemudikan Ikhsan Sanusi di Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumiratunuban, Lamteng.
“Truknya hilang saat diparkirkan di rumah pada Senin (24/10/2016) sekitar pukul 03.00 WIB,” katanya.
Kemudian pada Senin (24/10/2016) sekitar pukul 06.30 WIB, kata Fathul, Agus (DPO) datang ke rumah Edi mengendarai truk Mitsubishi Colt Diesel BE 9604 CV. Agus meminta Edi yang seorang mekanik mengganti pelat kendaraan yang sudah dibawa Agus dan menjanjikan memberi uang Rp 500 ribu.
Belum sempat pelat diganti, Edi ditodong senpi laras panjang seorang anggota yang mengaku dari Polda Lampung dan langsung diborgol. Sedangkan Agus langsung kabur melihat Edi ditodong senpi dan diborgol. Tidak ada usaha pengejaran terhadap Agus.
Setelah itu, kata Fathul, Edi dibawa ke Mapolsek Tanjungbintang dan dipaksa mengakui ikut serta dalam pencurian.
“Di Mapolsek Tanjungbintang, Edi dipaksa mengakui pencurian itu. Edi juga dianiaya oknum anggota Polsek Gunungsugih yang berada di situ. Kemudian Edi dibawa ke PT PPSM dan disuruh menunjukkan kontrakan Agus di Wayhalim, Bandar Lampung. Tapi, hanya melihat,” katanya.
Wahyu Widyatmiko, kuasa hukum Edi lainnya, menambahkan bahwa Edi setelah di Mapolsek Tanjungbintang dibawa ke Mapolsek Gunungsugih.
“Di sini juga disuruh mengakui hingga dianiaya. Proses hukum yang berjalan, Edi didakwa pasal 363 ayat 1 ke-3, 4, 5 jo 56 KUHP atau 480 ayat 1 KUHP atau 480 ayat 2 jo 53 KUHP,” katanya.
Sedangkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gunungsugih, Edi mengaku dianiaya oknum anggota polisi. “Saya ditampar, dipukul, dan ditendang. Disuruh mengakui ikut mencuri. Ketika ditangkap pun tak ada surat penangkapan,” katanya.
Pada sidang putusan, Rabu (22/3/2017), majelis Hakim yang diketuai oleh Riyati Desiwati dan anggota sepakat menyatakan bahwa Edi Yulianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan.
Oleh karena itu majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan penjara terhadap terdakwa selama 6 bulan.
Terkait keputusan tersebut Wahyu Widyatmoko, kuasa Hukum terdakwa menyatakan bahwa berdasarkan fakta di persidangan tidak ada satupun kesaksian yang menyatakan Edi Yulianto melakukan tindak pidana, tetapi majelis hakim tetap memutuskan terdakwa bersalah dan dihukum selama 6 bulan kurungan.(ddy)