Bahas HGU 5.000 Ha, Ini Hasil Pertemuan Komisi I DPRD Lamteng dengan Pihak PT GGPC
RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Komisi I DPRD Lampung Tengah telah memanggil PT Great Giants Pineaple (PT GGPC), Jumat (13/1/2017) lalu. Pemanggilan ini berkaitan dengan adanya pengaduan dari masyarakat adat Marga Beliuk dan Marga Subing di Kecamatan Terbanggibesar tentang masalah hak guna usaha PT GGPC di tanah mereka.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut dihadiri oleh para anggota DPRD komisi 1 jugaempat orang perwakilan dari PT GGPC (Umas Jaya) Terbanggibesar.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi 1 Rusliyanto dan para wakil rakyat ini meminta kejelasan mengenai surat izin HGU, dan juga pemberian Corporate Social Responsibility(CSR), serta pemanfaatan tenaga kerja yang berasal dari Marga Beliuk dan Marga Subing, yang lahannya dipergunakan perusahaan tersebut.
Rusliyanto mengatakan bahwa rapat ini adalah untuk menindaklanjuti surat yang masuk ke BPN Kabupaten Lampung Tengah, untuk melakukan peninjauan kembali masalah HGU PT GGPC dan PP24 dan PP 25, juga meminta pihak perusahaan untuk memperhatikan masyarakat sekitarnya.
Sementara Manager Legal PT GGPC Suharto menjelaskan bahwa pihak perusahaan sudah mengambil langkah yang terbaik. Menurutnya, masalah HGU 5.000 ha, surat perpanjangannya sudah terbit dan disahkan.
Saat ini pihak perusahaan sedang berkomunikasi dengan tokoh masyarakat adat dan juga kepala kampung untuk menyelesaikan masalah CSR dan tenaga kerja.
Perwakilan PT GGPC Erwin menambahkan bahwa saat ini sudah ada kesepakatan dengan para tokoh adat soal CSR, namun secara lisan dan akan segera disosialisakan dan dibuat secara tertulis.(*)