Aksi Pelarian Buronan Pencurian Sepeda Motor Ini Terhenti Setelah 1,5 Tahun
RUBRIK, PRINGSEWU – Kurang lebih satu setengah tahun, aksi pelarian Suhendra (35), tersangka pencurian dengan pemberatan ini merepotkan petugas Kepolisian Sektor Gadingrejo.
Tersangka akhirnya berhasil ditangkap setelah kembali ke rumahnya, di Desa Cimanuk, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Selasa (31/1/2017) sekira pukul 00.30 WIB.
Kepala Polsek Gadingrejo AKP Sarwani mengatakan, penagkapan pelaku berdasarkan LP: B-519/VII/2015/LPG/RES TGMS/ Sek Gadingrejo pada 2 Juli 2015.
Ketika itu, Suhendra bersama rekannya Aan Kurniawan (27) mencuri sepeda motor Jupiter Z BE 5610 BY milik korban DH (29), warga Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo.
“Pelaku mencuri sepeda motor saat pemiliknya sedang menonton televisi,” ujar Sarwani, Selasa (31/1/2017) siang.
Saat kejadian, korban sempat melihat sepeda motor miliknya dibawa oleh para pelaku. Korban berusaha mengejar tetapi pelaku melarikan diri. Polisi berhasil menangkap Aan Kurniawan pada 2015 lalu.
Saat ini Aan sedang menjalani hukuman di Lapas Kota Agung, Tanggamus. Sementara Suhendra berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Suhendra yang memiliki tato di lengan kanan dan kiri itu sangat licin ketika akan dilakukan penangkapan. Alhasil setelah satu setengah tahun menjadi buronan, polisi berhasil menangkap Suhendra tanpa perlawanan.
Kini Suhendra harus merasakan pengabnya sel tahanan Mapolsek Gadingrejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjerat Suhendra dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Ancaman hukam penjara maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Sarwani.(fid)