Asmara Terlarang Pasangan Liwath di Banda Aceh Divonis 85 Cambukan
Rubrikmedia.com, Peristiwa – Asmara terlarang cinta sejenis berakhir di meja hijau Mahkamah Syariah, Banda Aceh. Pasangan gay, MT (24) dan MH (20) terbukti melakukan liwath (hubungan sesama jenis) dan divonis hukuman cambuk.
Majelis hakim, Rabu (17/5/2017), menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 85 kali.
Keduanya menjalani sidang secara terpisah. Saat menjalani persidangan, mereka hanya tertunduk mendengarkan vonis yang dibacakan hakim.
Dalam persidangan terungkap mereka telah melakukan hubungan sesama jenis sebanyak dua kali. Ketika melakukan perbuatannya yang kedua pada 28 Maret 2017, mereka pun ditangkap oleh warga.
Seusai sidang, hakim memerintahkan keduanya untuk ditahan hingga eksekusi hukuman cambuk dilakukan. (*)
Merdeka.com