HomeTak BerkategoriPolsek Pringsewu Ringkus Tiga Pelaku Curanmor di SMK Yasmida

Polsek Pringsewu Ringkus Tiga Pelaku Curanmor di SMK Yasmida

RUBRIK, PRINGSEWU – Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu mengamankan tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Para pelaku tersebut berinisial SA (19), SAWD (19), dan AAP(17), yang kesemuanya warga Babakan, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Ketiganya ditangkap pada Kamis (22/9/2016) malam.

Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Hepi Hasasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, ketiga tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing.

“Kami mendapat laporan dari korban HK (17) seorang pelajar warga Sidodadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu,” kata Hepi kepada awak media, Jumat (23/9/2016).

Ketiganya ditangkap karena terlibat pencurian sepeda motor di SMK Yasmida, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

Diketahui, motor Honda Revo milik HK, diparkirkan di kantin depan SMK Yasmida dalam keadaan terkunci stang, sekira pukul 12.30 WIB saat HK masih di dalam kelas, Selasa (20/9/2016).

“Menurut keterangan korban,  saat itu N pemilik kantin sekolah memanggil korban HK. HK dipanggil N karena motornya dibawa orang. Kepada HK, N mengatakan bahwa saat masih mengikuti kegiatan belajar, sepeda motor Honda Revo miliknya telah dilarikan orang tidak dikenal,” kata Hepi Hasasi yang juga Plt Kapolsek Pringsewu.

Beruntung setelah adanya laporan, pihak Kepolisian Sektor Pringsewu berhasil meringkus ketiga tersangka. Menurut Hepi terdapat pula barang bukti yang berhasil diamankan. Di antaranya berupa satu buah kunci T dan uang Rp 523 ribu serta senjata tajam.

“Para pelaku tidak sungkan-sungkan untuk melukai korbannya, karena setiap mereka beroperasi selalu membawa senjata tajam. Tidak menutup kemungkinan juga karena setiap kali dari berbagai kejadian ada juga yang sempat melepas tembakan, namun baru senjata tajam saja yang kita temukan,” ungkap Hepi.

Setelah dilakukan pengembangan terdapat lima tersangka lain yang belum tertangkap. “Sudah kita ketahui identitas pelaku lainnya, tinggal nunggu waktunya. Masih ada lima pelakunya yang kesemuanya identitas sudah lengkap di kita. Mudah-mudahan kedepan akan segera kita tangkap para pelaku sehingga kasus curanmor dan juga curas bisa berkurang di Kabupaten Pringsewu ini,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tiga pelaku harus mendekam di sel Mapolsek Pringsewu. Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dan UU RI No 11 tahun 2012 dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(*)

 

Terungkap dalam Hear
Awal Oktober, Pemkab
Rate This Article:
NO COMMENTS

LEAVE A COMMENT

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777

Eksplorasi Ritme Permainan Berbasis Data Real-Time Menghadirkan Perspektif Segar dalam Dunia Gaming Interaktif
Evaluasi Matematis Pola Distribusi Simbol Mahjong Ways Dalam Ekosistem Kombinasi Dengan Variasi Nonlinier
Investigasi Pola Adaptif Grid Mahjong Ways Dalam Menghasilkan Distribusi Simbol Dengan Struktur Variatif
Studi Komputasional Dinamika Interaksi Reel Mahjong Ways 3 Menggunakan Kerangka Sistem Stokastik Berkelanjutan
Adopsi Teknologi Machine Learning Menghadirkan Tren Baru dalam Pengembangan Sistem Game Interaktif Modern
Inovasi Visual dan Algoritma Dinamis Menghadirkan Dimensi Pengalaman Baru pada Platform Gaming Masa Kini
Kajian Probabilistik Ragam Kombinasi Mahjong Ways 2 Menggunakan Model Distribusi Interaktif Multilevel
Metode Statistik Adaptif Kini Menjadi Kunci Memahami Pergeseran Ekosistem Game Digital Modern
Evolusi Sistem Interaktif Masa Kini Membentuk Cara Baru Pengguna Memahami Dinamika Digital Harian
Studi Perilaku Digital Terkini Mengungkap Pergeseran Strategi Pengguna dalam Ekosistem Interaktif Modern