Kini Izin Usaha Mikro dan Kecil Sudah Bisa Diterbitkan Camat
RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah menggelar sosialisasi Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil dari Bupati kepada Camat di Aula Pendidikan dan Pelatihan Kota Gajah, Kamis (26/5/2016). Hadir dalam acara itu Wakil Bupati Loekman Djoyosoemarto yang mewakili Bupati Mustafa.
Dalam sambutannya, Loekman mengatakan, pemerintah terus berupaya membangun ekosistem agar usaha mikro dan kecil (UMKM) dapat berkembang dan mempunyai daya saing global. Salah satu upaya yang ditempuh yaitu implementasi Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang perizinan Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
Menurutnya, penerbitan IUMK bertujuan, pertama untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan. Kedua, mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam pengembangan usaha. Ketiga, mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan nonbank. Keempat, mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga lainnya.
“Guna memperkuat kelembagaan usaha mikro dan kecil, adanya legalitas Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) sangat diperlukan bagi para pelaku UMK untuk menjadi usaha yang berkembang. Dan saat ini dengan keluarnya Peraturan Bupati tentang pendelegasian kewenangan, maka IUMK sudah bisa diterbitkan oleh Camat,” jelasnya.
Diakhir acara pembukaan, para peserta memperoleh blangko formulir pendaftaran IUMK secara simbolis yang diwakili oleh Camat Kotagajah, Camat Punggur dan Camat Rumbia.
Hadir dalam kegiatan tersebut, para asisten, staf ahli, kepala dinas koperasi Lamteng dan Provinsi, camat, dan Kepala BRI Cabang Bandarjaya.(*)