Kepulangan Jenazah TKI Arab Saudi Asal Lamtim Terkendala Berkas
RUBRIK, LAMPUNG TIMUR – Proses pemulangan jenazah tenaga kerja Indonesia (TKI), Istiqomah (28) asal Putra Aji 1, Sukadana, Lampung Timur, yang meninggal dunia di Arab Saudi pada 13 Mei 2016 lalu terkendala berkas.
Menurut salah satu keluarga Istiqomah, Rebeka, pada 29 April 2016 lalu, Istiqomah jatuh dari kamar mandi. Ia kemudian koma dan dirawat di Rumah Sakit Jeddah selama beberapa hari.
“Dugaan sementara tidak ada kekerasan fisik yang dilakukan majikannya. Sebab, dia pernah menghubungi keluarganya bahwa majikannya yang ini orang baik,” ujarnya, Jumat (20/5/2016).
Rebeka menjelaskan, pada 2 Mei 2016, pihak keluarga mendapat kabar bahwa Istiqomah mengalami musibah, pada saat itu ia akan dipulangkan namun karena terkendala passport dan kondisinya yang koma hal itu urung dilakukan. Lalu pada 16 Mei 2016, KBRI Jeddah memberi kabar bahwa Istiqomah sudah meninggal dunia.
Rebeka mengaku setelah mendapat informasi tersebut, pihak keluarga kemudian berusaha memulangkan jenazah Istiqomah untuk dimakamkan di kampung halamannya di Lampung Timur.
“Namun pihak keluarga kesulitan memulangkan jenazah karena alasan KBRI di sana belum bisa memproses, katanya dokumennya tidak lengkap,” jelasnya.
Rebeka menambahkan, pihak keluarga sudah menghubungi KBRI di Jeddah untuk pemulangan jenazah Istiqomah. Namun pihak KBRI mengatakan proses pemulangan jenazah tersebut akan memakan waktu lama dan biaya yang cukup besar.
“Kami sudah meminta kawan-kawan jaringan yang ada di Jakarta untuk mencari informasi agar pemulangan jenazah Istiqomah bisa lebih cepat. Di Lampung kami minta pendampingan dari (Lembaga Advokasi Perempuan) Damar,” urainya.
Kasi Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Dissosnakertrans Lamtim, Meilamadya Chandra mengatakan, pihaknya sudah mendatangi pihak keluarga untuk melengkapi dokumen-dokumen dalam pemulangan jenazah Istiqomah.
“Staf kita hari ini (Jumat) mendatangi rumah keluarga Istiqomah untuk meminta kelengkapan dokumen-dokumen pendukungnya,” lengkapnya.
Dokumen yang harus dilengkapi yakni surat keterangan tidak mampu dan surat pernyataan dari keluarga bahwa pihak keluarga meminta untuk jenazah dipulangkan.
“Kita sudah berkoordinasi kepada BP3TKI untuk melengkapi surat-surat tersebut dan setelah dilakukan kelengkapan surat kita akan mengirim email kepada BP3TKI agar prosesnya dapat dilengkapi dan dapat dikirim ke KBRI Jeddah sehingga jenazah Istiqomah dapat segera dipulangkan. Saat ini jenazah juga sudah berada di KBRI Jeddah menunggu kelengkapan dari dokumen yang kita kirim ke sana,” jelasnya.
Sebelumnya, sambungnya, pihak keluarga mengatakan bahwa pihaknya telah diberikan kabar bahwa Istiqomah sedang sakit. Selain itu, Istiqomah merupakan TKI yang sudah overstay.
“Sebenarnya Istiqomah merupakan TKI yang overstay, karena Istiqomah sudah bekerja di Jeddah sejak tahun 2008 atau selama 7 tahun. Sedangkan kontrak awalnya hanya 2 tahun saja. Bisa diperpanjang untuk kontrak selama 2 tahun lagi namun dirinya harus pulang dahulu ke Indonesia dan berangkat lagi ke Jeddah,” terangnya.
“Istiqomah sebenarnya sudah termasuk TKI ilegal karena overstay, namun Dissosnakertrans Lamtim bersama dengan BP3TKI akan tetap membantu pemulangan jenazah Istiqomah,” imbuhnya.(*)