Komsi I DPRD Lamteng Toko Modern Tampa Izin Agar Ditutup
RUBRIK.LAMTENG – Komisi I meminta Satuan Polisi Paamong Praja menindak tegas pelaku usaha yang melanggar Peraturan Daerah (PERDA) Lampung Tengah.
Ketua Komisi I DPRD Lampung Tengah Toni Sastra Jaya dengan tegas mengatkan kepada Instirusi Polsi Pamong Praja untuk menindak pelaku usaha yang nekat melanggar ketentuan PERDA yang sudah disahkan oleh DPRD.
Hl itu dikatakan Tni Sastra saat melaksnakan rapat dengar pendapat (Hearing) dalam membahas evaluasi kinerja tahun 2020 dan juga rencana kegiatan dan program di tahun 2021 dengan satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Tengah di gedung dewan. Rabu (3/02).
Komisi 1 DPRD Lampung Tengah juga menyoroti kinerja dari Sat Pol PP Lampung Tengah yang belum menindak toko modern yang masih beroperasi dan di duga tidak memiliki ijin sebagai toko modern tetapi hanya sebagai toko gerabatan.
Ketua Komisi I DPRD Lampung Tengah Toni Sastra Jaya mengatakan bahwa komisi I minta agar Satuan Polisi Pamong Praja fokus kepada toko modern yang belum memiliki ijin,
Menurut Komisi I DPRD Metro Menurut keterangan dari Dinas Satu Pintu sejak tahun 2017 memang tidak pernah mengeluarkan ijin toko Modern.Maka untuk mencari titik terang , Komsiis I akan mengundang kedua instansi pemerintahan tersebut.
Toni Sastra Jaya meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk dapat bertindak tegas dalam hal penertiban toko modern yang belum memiliki ijin di Lampung Tengah.
Menangapi hal tersabut, Kepala Satuan Polisi Pamomg Praja Lamteng Rosidi,mengatakan pihaknya belum menerima surat rekomendasi dari dinas satu pintu, sehingga belum bisa bertindak apapun, untuk itulah dirinya minta agar upaya penegakan perda juga ada dukungan dari semua pihak di Lampung Tengah, baik Eksekutif maupun Legislatif.(dd)