HomeBERITA LAMPUNGLAMPUNG TENGAHPastikan Makanan Layak Saji, Kalapas Gunung Sugih Cicipi Menu Makan Narapidana

Pastikan Makanan Layak Saji, Kalapas Gunung Sugih Cicipi Menu Makan Narapidana

Syarpani. Penjara Lamteng, Narapidana

RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Makanan higienis adalah makanan yang tidak mengandung mikroba atau bahan lain yang dapat mengganggu tubuh.

Meskipun menu makan narapidana hanya senilai Rp 15.000/hari namun apabila disajikan secara higienis maka akan enak disantap dan tidak menimbulkan penyakit akibat dimasak secara sembarangan.

Hal ini disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas III Gunung Sugih,  Syarpani saat mencicipi menu makan di Dapur Lapas, Selasa (30/1/2018).

Syarpani menyampaikan bahwa sebelum disajikan, yang memasak wajib makan terlebih dahulu sebelum didistribusikan.

“Pastikan makanannya layak saji dan higienis. Jangan sampai tidak bersih malah yang makan jadi sakit. Makan terlebih dahulu ya,” ujar pria penggemar Pindang Ikan ini kepada pekerja Dldapur.

Alumni AKIP Angkatan 36 ini menyampaikan, dari awal menjabat sudah menunjuk dua petugas wanita sebagai pengawas menu penyajian makanan dan sudah dibuat surat keputusannya untuk tugas tambahan mengawasi proses memasak dan mencicipi makanan.

Tujuannya agar menj sesuai dengan yang telah ditetapkan sebelum didistribusikan.

“Saya sudah tugaskan dua petugas wanita untuk mencicipi menu makan sebelum didistribusikan kepada narapidana, agar pelayanan tetap maksimal meskipun menu makanannya terbatas,” tutup mantan Kasubag Publikasi Humas ini.

Narapidana, berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf d UU 12/1995, berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.

Hak narapidana atas makanan yang layak diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam Pasal 19 ayat (1) PP 32/1999, dikatakan bahwa setiap narapidana dan anak didik pemasyarakatan berhak mendapatkan makanan dan minuman sesuai dengan jumlah kalori yang memenuhi syarat kesehatan.

Bahkan dalam Pasal 21 ayat (1) PP 32/1999 diperjelas bahwa Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang bertanggung jawab atas pengelolaan makanan yang meliputi pengadaan, penyimpanan, dan penyiapan makanan, kebersihan makanan dan dipenuhinya syarat-syarat kesehatan dan gizi, dan pemeliharaan peralatan masak, makan, dan minum.(*)

Pansus Limbah DPRD L
Pemkab Lamtim Sukses
Rate This Article:
NO COMMENTS

LEAVE A COMMENT

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777

Eksplorasi Ritme Permainan Berbasis Data Real-Time Menghadirkan Perspektif Segar dalam Dunia Gaming Interaktif
Evaluasi Matematis Pola Distribusi Simbol Mahjong Ways Dalam Ekosistem Kombinasi Dengan Variasi Nonlinier
Investigasi Pola Adaptif Grid Mahjong Ways Dalam Menghasilkan Distribusi Simbol Dengan Struktur Variatif
Studi Komputasional Dinamika Interaksi Reel Mahjong Ways 3 Menggunakan Kerangka Sistem Stokastik Berkelanjutan
Adopsi Teknologi Machine Learning Menghadirkan Tren Baru dalam Pengembangan Sistem Game Interaktif Modern
Inovasi Visual dan Algoritma Dinamis Menghadirkan Dimensi Pengalaman Baru pada Platform Gaming Masa Kini
Kajian Probabilistik Ragam Kombinasi Mahjong Ways 2 Menggunakan Model Distribusi Interaktif Multilevel
Metode Statistik Adaptif Kini Menjadi Kunci Memahami Pergeseran Ekosistem Game Digital Modern
Evolusi Sistem Interaktif Masa Kini Membentuk Cara Baru Pengguna Memahami Dinamika Digital Harian
Studi Perilaku Digital Terkini Mengungkap Pergeseran Strategi Pengguna dalam Ekosistem Interaktif Modern