Empat PNS Kemenag Lampung Tengah Terjaring OTT Tim Saber Pungli
RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Lampung Tengah berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada empat oknum Pegawai Negeri Sipil di Kantor Kementerian Agama Lampung Tengah, Jumat (5/1/2018).
OTT yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Lamteng memergoki empat orang tersangka yang sedang melakukan pungli dana invasing atau dana kesetaraan gaji guru honorer di lingkup Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kasatreskrim AKP Resky Maulana mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Purwanto Puji Sutan membenarkan telah mengamankan empat tersangka tindak pidana pungli dengan modus memberikan uang jasa pembayaran gaji guru honorer.
“Ya tim saber pungli Polres Lamteng empat orang tersangka dengan inisial SE (35), HD (35), SH (45), dan P (38) yang semuanya adalah PNS. Dari tangan tersangka kami juga berhasil mengamankan 26 amplop berisi uang tunai dengan total Rp 18 juta lebih, dan dua unit laptop,” ujar Resky Maulana.
Resky menambahkan bahwa ini adalah langkah pencegahan dari Tim Saber Pungli Polres Lampung Tengah agar kedepan tidak ada lagi praktik pungli lagi.
”Langkah Polres Lampung Tengah adalah upaya pencegahan sebelum lebih banyak guru honorer yang dirugikan. Total ada 400 orang lebih guru honorer di bawah kantor Kementerian Agama Lampung Tengah. Kami akan terus kembangkan penyidikan dan mendapatkan tersangka lainnya di pejabat struktural Kemenag Lampung Tengah,” terang Resky.
Untuk mempertanggungkanjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancamannya maksimal pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar,” tutup Resky Maulana.(Ddy)