Pengedar Sabu-sabu Tak Dapat Mengelak Ketika Polisi Temukan Barang Bukti Ini
RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Aparat Satuan Reskrim Narkotika (Satrestik) Polres Lampung Tengah berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu seberat 10 gram.
Penangkapan pengedar barang haram tersebut berlangsung di Jalan Raya Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, sekitar pukul 14.15 WIB, Selasa (2/1/2018).
Tersangka ditangkap berdasarkan dari Laporan Polisi No: LP/ -A/ I /2018 /Pld LPG / Res Lamteng, tertanggal 2 Januari 2018.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Erwin Husen (24), warga Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Selain tersangka, Satrestik Polres Lampung Tengah juga mengamankan barang bukti berupa sebungkus sedang narkotika jenis sabu berat lebih kurang 10 gram, uang tunai Rp 50 ribu, sebuah HP BlackBerry dengan warna casing putih, serta satu unit sepeda motor merk Honda Vario.
Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Nurdin Syukri membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya.
”Ya benar setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya pengedar narkoba, maka anggota kami langsung terjun ke lapangan dan berhasil menangkap satu orang tersangka yang biasa mengedarkan narkoba,” terang kasat mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Purwanto Puji Sutan.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba guna penyidikan lebih lanjut.(Ddy)