Terpidana Kasus Terorisme Dititipkan di Lapas Metro
RUBRIK,METRO – Narapidana terorisme jaringan Daulah Islamiah dipindah dari lapas Kelas II A Gunungsindur Bogor ke lapas Kelas II A Metro,Selasa malam(04/10), pengawalan ketat oleh personel Kepolisian dan Tim Densus 88 antiteror dilakkan saat proses pemindahan.
Inilah situasi kedatangan Narapidana terorisme (Napiter) jaringan Daulah Islamiah pindahan lapas Kelas II A Gunungsindur bogor . M Fajar alias La Kojo, di lapas Kelas II A Kota Metro.
Setibanya di Lapas Kelas II A Kota Metro,Terpidana kasus terorisme yang diganjar hukuman 3 tahun 6 bulan penjara itu lansung menjalani proses pemeriksaan administrasi dan kesehatan.
La Kojo, diketahui merupakan terpidana terorisme dari jaringan radikal Daulah Islamiah yang dengan ideologi berencana mendirikan negara Islam di Indonesia.
Pria berusia 45 tahun itu ditangkap pada bulan Desember 2020 dan divonis bersalah berdasarkan putusan Pengadian Negeri Jakarta Barat tertanggal 15 April 2021 lalu.
Saat ini, dengan penitipan La Kojo terdapat tiga Napiter yang menjalani hukuman di lapas Kelas II A Kota Metro, mereka adalah,Septo Hadi alias Abu Dita dan Kresno alias Kres,serta M Fajar alias La Kojo.(An).