Setelah Menggantung Setahun, Tersangka Kasus Bocah SD Tenggelam Baru Jalani Sidang Perdana
RUBRIK, JAKARTA – Sudah setahun kasus meninggalnya siswa SD Global Sevilla, Gabriella Sheryl Howard (8) karena tenggelam di kolam renang Global Sevilla, Puri Indah, Jakarta Barat pada 17 september 2015 lalu. Namun baru, Senin (30/1/2017), sidang perdana kasus ini digelar Pengadilan Negeri Jakarta.
Dalam kasus ini guru olahraga Gabriella yang bernam Ronaldo Laturette dijadikan tersangka dan terjerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian.
Asip (36), ayahanda Gabriella berharap bahwa Ronaldo Laturette bisa bertanggung jawab atas perbuatannya secara hukum.
Asip juga menyayangkan sikap Ronaldo yang sampai sekarang masih tidak mau datang untuk sekadar meminta maaf.
“Hari ini sidang perdana kasus anak kami. Kami merasa begitu bersyukur kepada Tuhan karena akhirnya kasus ini bisa dibawa ke pengadilan,” ujar Asip saat menunggu mulainya persidangan di PN Jakarta Barat, Senin (30/1/2017).
“Akibat kelalaian dia, anak kami harus meninggal. Dia tidak pernah datang ke kami untuk meminta maaf, pura-pura nggak tahu,” jelas Asip.
Seperti yang dilansir dari detik.com, Asip juga mengungkapkan bahwa pihak sekolah harus bertanggung jawab atas kematian anaknya.
Ia berharap pihak sekolah tidak lagi sembunyi-sembunyi untuk kasus ini.
“Pihak sekolah anggap ini hanya musibah, menurutnya ganti biaya kuburan dianggap sudah bertanggung jawab secara menyuluruh. Emangya anak kami kucing udah dibiayai kuburan terus selesai. Sekolah juga harus bertanggung jawab, pemilik sekolah jangan ngumpet dan mendiamkan saja orang-orang yang terlibat atas kematian anak kami, jangan cuma ceramah sana sini, tapi kondisi sekolahnya sendiri dia enggak tahu,” kata Asip.(*)