RUBRIK, METRO – Pemerintah Kota Metro bakal segera memasang CCTV di sejumlah titik perbatasan yang ada di Kota setempat.
Hal itu disampaikan Wali Kota Wahdi Sirajudin usai menghadiri layanan aspirasi masyarakat PWI Metro di Wisata Capit Urang, Sabtu siang (27/11/2021).
Penempatan kamera pengawas tersebut untuk memantau arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat, termasuk oknum yang kerap membuang sampah di sekitar lokasi perbatasan.
Masyarakat yang secara sengaja membuang sampah tak pada tempatnya dapat dikenakan sanksi administrasi, sosial, hingga sanksi denda sebesar Rp.500 ribu.
Ketentuan itu sesuai Perda Kota Metro nomor 1 tahun 2008 terkait pemanfaatan lahan dan pengelolaan sampah rumah tangga, dan Perwali nomor 33 tahun 2019.(Red)