Sakit Hati Sering Ditegur Saat Mabuk, Dua Remaja Tusuk Korban Berulang Kali
RUBRIK, LAMTENG – Penemuan mayat beberapa waktu lalu berhasil diungkap TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Polda Lampung.Sebelumnya polisi sudah menduga bahwa ada unsur penganiayaan hingga mengakibatkan kematian pada jasad tersebut.
Jenazah yang diketahui bernama Muklis Efendi (31) warga Dusun 4 Rt 18 / Rw 09, Kampung Sumberbaru, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah,ditemukan pada Sabtu 16 September 2022, sekira pukul 20.00 WIB di sungai Way Seputih, Lintas Pantai Timur, Kecamatan Bandar Mataram Lamteng.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K., M.H Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M.menjelaskan bahwa kematian Efendi Muklis merupakan kasus pembunuhan beremcana,hal itu diperkuat polisi karena melihat luka robek (bekas tusukan) pada tumbuh korban. kemudian setelah berhasil mebunuh korbanya, para pelaku yang berjumlah dua orang membawa kabur motor korban.
Penangkapan pelaku oleh TEKAB 308 Polres Lamteng tergolong cepat, pasalnya kurang dari 24 jam, usai olah TKP Polisi berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan yakni NR (18) dan AM (16) asal Dusun Sumber Baru, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.
“Dari temuan mayat, polres Lamteng langsung mencari pelaku pembunuhan dengan mengerahkan personel dari Tekab 308 Polres Lampung Tengah, Polsek Seputih Mataram, dan Polsek Seputih Banyak,”jelas Kasat Polres Lamteng AKP DWI Atma. Senin (18/9/2023).
Para pelaku berhasil ditangkap pada hari Minggu, 17 September 2023, sekira pukul 17.00 WIB.
“Keduanya merencanakan pembunuh korban di jembatan Way Seputih, dengan cara menusuk berulang kali dibagian tubuh korban, dan kemudian membuangnya ke sungai lantas membawa kabur motor,” terang AKP Dwi Atma.
Dari pengakuan tersangka, otak pembunuhan berencana adalah AM (16). Dengan motif sakit hati karena korban sering menegur ketika para pelaku melakukan mabuk-mabukan.
Dari rasa sakit hati tersebut, AM mengajak NR untuk melancarkan aksi pembunuhan.
“Mereka sengaja membuntuti korban dan mengeksekusi di Sungai way seputih pada malam hari,” lanjut kasat.
Kini, polisi masih mendalami kasus kedua pelaku.
Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor yamaha Vixion warna merah putih milik korban yg di simpan pelaku.
Kemudian satu helai pakaian pelaku yg di gunakan saat membunuh korban.
“Keduanya diancam pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dan atau pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan Ancaman Hukuman 20th Penjara,” katanya.(red)