HomeNASIONALPolsek Talang Padang Ringkus Buronan Begal hingga ke Tangerang, Banten

Polsek Talang Padang Ringkus Buronan Begal hingga ke Tangerang, Banten

Begal, tanggamus. Talang Padang,

RUBRIK, TANGGAMUS – Kepolisian Sektor Talang Padang berhasil menghentikan langkah dari tersangka tindak pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor (begal) bernama Chandra alias Blukang (29).

Warga Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus. Chandra kerap beraksi di seputaran Kecamatan Gisting dan di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Tersangka ditangkap di daerah tanah pasundan, pada Sabtu (11/3/2017) pukul 12.00 WIB di sebuah kontrakan. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan terhadap tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Talang Padang.

Kapolsek Talang Padang AKP Yoffi Kurniawan mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP  Ahmad Mamora mengatakan, sebelumnya Chandra memang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Talang Padang atas pencurian di dua tempat, yakni di Pekon Purwodadi, Gisting, dengan Laporan nomor: Lp/347/X/2016/Pld.Lpg/Res.Tgms/Sek.Talang, tertanggal 15 Oktober 2016. Korbannya saat itu adalah Tukiran (55).

Dan yang baru ini, lanjutnya, di Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting pada 5 Maret 2017 dengan laporan 50/III/2017/Pld.Lpg/Res.Tgms/Sek.Talang, tertnggal 5 Maret 2017 dengan korban atas nama Prayitno (51), warga Blok II Pekon Gisting Bawah.

“Setelah malaksanakan aksinya, tersangka kemudian melarikan diri ke Tangerang-Banten. Nah, kita terus melakukan penyelidikan akan posisi tersangka, dan didapatlah informasi mengenai keberadaannya di daerah Cikupa. Tanpa waktu lama, kita langsung bergegas menuju target, dan Alhamdulillah berhasil diamankan,” kata Kapolsek, Senin (13/3/2017).

Kini, tersangka yang berprofesi sebagai petani tersebut mendekam di dalam ruang tahanan Polsek Talang Padang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua merk Honda Revo Fit warna Hitam, milik korban Tukiran. Kemudian, satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna merah BE 5076 VV milik korban Prayitno.

Selanjutnya satu unit sepeda motor Suzuki Satria Fu warna hitam BE 8880 Z dan yang terakhir dua buah anak kunci T berikut sebuah kunci ukuran 8 dan 10 yang berhasil disita dari tangan tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(fid)

Minta Ada Pengukuran
Ditinggal Tidur di P
Rate This Article:
NO COMMENTS

LEAVE A COMMENT