HomeBERITA LAMPUNGLAMPUNG TENGAHMinta Ada Pengukuran Ulang Lahan HGU, Bupati Mustafa Mediasi Tuntutan Warga Bekri dan PTPN 7

Minta Ada Pengukuran Ulang Lahan HGU, Bupati Mustafa Mediasi Tuntutan Warga Bekri dan PTPN 7

Mustafa, Gunungsugih, Lamteng

RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Bupati Lampung Tengah Mustafa langsung turun tangan mengatasi permasalahan adanya tuntutan masyarakat Kampung Tanjung Pandang, Kecamatan Bekri yang meminta pengukuran ulang tanah hak guna usaha (HGU) PTPN 7 Unit Bekri.

Orang nomor satu di Bumi Beguai Jejamo Wawai ini bakal segera menyurati gubernur untuk segera memproses permintaan masyarakat untuk mengukur ulang lahan HGU PTPN 7.

Hal ini disampaikan Bupati Mustafa saat menanggapi aksi protes yang dilakukan warga Tanjung Pandang di PTPN 7 Unit Bekri, Senin (13/3/2017).

 

Mustafa juga berjanji akan segera menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi untuk segera melakukan pengukuran tanah di lahan HGU PTPN 7.

Hasil pengukuran tanah nantinya akan menjadi rujukan status tanah tersebut, apakah milik warga atau milik perusahaan.

“Jika memang terbukti milik warga, maka saya minta PTPN 7 mengembalikan kepada warga. Namun jika memang tanah tersebut memang milik perusahaan, saya harap warga bisa menerima dengan lapang dada dan tidak memperpanjang masalah ini,” ujarnya.

Dia menambahkan, permasalahan tanah HGU PTPN 7 tidak hanya melibatkan warga Lampung Tengah, tetapi juga Kabupaten Pesawaran. Kewenangan penyelesaian permasalahan tersebut ada di tingkat provinsi. Kapasitasnya, kata dia, hanya bisa memfasilitasi dan mendorong pemprov untuk segera memenuhi tuntutan warga.

“Inilah yang akan kami lakukan. Kami akan menyurati gubernur dan BPN provinsi. Saya harap masalah ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin, mematuhi koridor yang ditetapkan. Kami siap menyerap aspirasi masyarakat dan mendukungnya selama sesuai dengan koridor,” tegas bupati.

Sementara itu Jumli, mewakili warga menerangkan tuntutan warga mengacu adanya lahan milik warga yang diduga digunakan PTPN 7. Berdasarkan sertifikat HGU yang dimiliki PTPN 7, perusahaan hanya memiliki lahan seluas 4.272,83 hektare. Sementara lahan yang mereka manfaatkan diduga mencapai 7.292,50 hektare.

“Untuk itu kami meminta agar dilakukan pengukuran ulang. Jika memang ada lahan kami yang dimanfaatkan oleh PTPN 7, maka kami harap tanah tersebut dikembalikan. Kami pun akan dengan ikhlas jika ternyata tanah milik PTPN 7, namun kami berharap dilakukan pengukuran ulang,” tandasnya.

Dia menambahkan, PTPN 7 mengelola lahan di wilayah tersebut sejak tahun 1965. Selama ini, kata dia, tidak ada ganti rugi maupun sistem bagi hasil yang diberikan kepada masyarakat. Karena tidak membawa dampak positif bagi masyarakat, pihaknya menuntut agar tanah yang milik masyarakat dikembalikan.

“Kepada Pak Bupati Mustafa kami ucapkan terima kasih, karena telah memfasilitasi apa yang menjadi harapan kami. Mudah-mudahan dengan keterlibatan Pemkab Lamteng, masalah ini dapat diselesaikan dengan cepat dan sesuai dengan harapan masyarakat,” harap Jumli.(*)

FOLLOW US ON:
Maju ke Pemilihan Pu
Polsek Talang Padang
Rate This Article:
NO COMMENTS

LEAVE A COMMENT