DPRD Lampung Timur Sidak Tambang Pasir Diduga Ilegal di Pasir Sakti
RUBRIK,LAMPUNGTIMUR – Komisi III DPRD Lampung Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turun langsung mengecek lokasi tambang pasir yang diduga ilegal di Dusun III, Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, Kamis (20/8/2026).
Dalam peninjauan tersebut, rombongan yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur, H. Kemari, SH, MH, menemukan area bekas galian dengan lubang-lubang besar. Di lokasi, mereka hanya bertemu operator excavator bernama Asrul.
Kepada anggota DPRD, Asrul mengaku bekerja untuk pengusaha asal Bandar Lampung bernama Fiko melalui seorang perantara bernama Kecis. Ia mengaku belum pernah bertemu langsung dengan pengusaha tersebut.
DPRD Lampung Timur berjanji menindaklanjuti temuan tersebut dan mendorong aparat penegak hukum segera melakukan tindakan apabila aktivitas tersebut terbukti melanggar aturan.
Kapolsek Pasir Sakti, AKP Ahmad Mardiansyah Putra, menyatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan awal. Jika ditemukan unsur pidana, kasus tersebut akan dikoordinasikan dengan Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Timur.
Kapolsek juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada koordinasi dari pihak penambang dengan Polsek Pasir Sakti terkait aktivitas tersebut.

Komisi III DPRD Lampung Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH)