Polisi Tangkap Pengedar dan Pemakai Narkoba, Satu di Antaranya Oknum Pegawai Disdik Lamteng
RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Aparat Polsek Terbanggibesar, Lampung Tengah mengamankan tiga orang yang merupakan pengedar dan pemakai narkoba. Ketiganya adalah MS (56), warga Kampung Komering, Kecamatan Gunungsugih; JP (40), warga Desa Jayaguna, Kecamatan Margatiga, Lampung Timur; dan AL (28), warga Kampung Terbanggibesar.
Menurut Kapolsek Terbanggibesar AKP Saifullah, ketiga tersangka ditangkap di tempat terpisah. “Kita tangkap di tempat terpisah. JP ditangkap sekitar Rumah Makan Siang Malam pada Kamis (15/12) sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka ini merupakan kurir. Dari tangan tersangka diamankan satu paket kecil sabu-sabu (SS),” katanya, Jumat (16/12/2016).
Kemudian MS, kata Saifullah, ditangkap di tempat Karaoke Bali, Kelurahan Bandarjaya Barat, ketika sedang main biliar. “Ditangkap di tempat karaoke semalam. Dari tangan tersangka diamankan tujuh paket sabu-sabu dan senpi rakitan berikut lima butir peluru aktif,” ujarnya.
Selanjutnya AI, kata Saifullah, ditangkap di kediamannya saat mengonsumsi sabu-sabu. “Kita dapat informasi ada yang pakai SS. Kita langsung lakukan penangkapan pada Jumat (16/12/2016) pukul 11.00 WIB. Kita amankan bong berikut pipetnya berikut plastik bening bekas SS,” ungkapnya.
Sementara JP yang berprofesi sebagi sopir ini mengaku membeli barang haram itu dari temannya. “Beli dari teman. Harganya Rp 300 ribu,” akunya
Sedangkan MS yang merupakan staf UPTD Pendidikan Gunungsugih ini mengelak dikatakan bandar dan pengedar. “Saya bukan bandar. Cuma pakai saja. Senpi itu bukan milik saya. Milik teman yang digadaikan,” elaknya.
Kini para pelaku dijerat dengan Undang-Undang No 12 tahun 1951 ayat 1 dengan ancaman 20 tahun penjara dan Undang-Undang No 35 tahun 2009 pasal 112 dengan ancaman 12 tahun penjara.(ddy)
