HomePERISTIWAPolisi Tangkap Pelaku Penculikan Anak di Jakarta, Salah Satunya Diculik Saat Umur 4 Tahun

Polisi Tangkap Pelaku Penculikan Anak di Jakarta, Salah Satunya Diculik Saat Umur 4 Tahun

penculikan anak perempuan, pelecehan sesksual dan eksploitasi ekonomi, disuruh mengemis, satu korban diculik sejak usia 4 tahun, Dittipid Siber Bareskrim Polri

RUBRIK, JAKARTA – Pelaku penculikan dan pelecehan seksual terhadap bocah di daerah Cikarang, Jawa Barat telah berhasil diringkus oleh Dittipid Siber Bareskrim Polri.

Diketahui salah satu korban ada yang diculik sejak usia empat tahun.

Melansir Alinea.id, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan melalui penelusuran media sosial.

“Berkat unggahan anak korban di media sosial,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/5).

Penangkapan berawal dari orang tua yang melaporkan ke Polsek Cipayung, Jakarta Timur bahwa anak perempuannya yang berinisial JNF telah hilang. Berdasarkan Laporan Polisi nomor: 019/K/IV/2020/Sek Cpy pada tanggal 15 April 2020 tersebut, polisi kemudian melakukan pencarian dan penelusuran lewat media sosial.

“Pelaku penculikan anak ditangkap saat petugas menyamar menjadi sopir tembak di Sentra Grosir Cikarang. Ditemukan, duan anak korban berinisial RTH usia 8 tahun, JNF usia 13 tahun. Di rumah kontrakan Jalan Depan Sentra Grosir, Selasa 12 Mei jam 17.00 WIB,” kata Ramahan.

Korban RTH diketahui diculik pelaku selama empat tahun di Tanjung Priok. Sementara JNF sudah diculik sejak tanggal 11 April 2020 di Cilangkap, Jakarta Timur.

Para korban penculikan dilecehkan dan dieksploitasi secara ekonomi dengan menyuruh para korban untuk mengemis dan mengamen. Bahkan pelaku diketahui juga pernah menculik dan melecehkan seorang anak di Bekasi Selatan pada 23 Maret 2020.

Kedu korban penculikan kini telah diamankan tim kepolisian dan akan ditemukan dengan keluarganya.

Tim kepolisian sempat kesulitan dalam menangkap pelaku lantaran selalu berpindah-pindah. pelaku yang berinisial JP (48) ini melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura mengajak korban mencari anaknya yang hilang. Kemudian pelaku akan membawa korban berkeliling kota dengan memanfaatkan angkot.

Dalam penangkapan ini tim kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam dengan nomor polisi T 3446 NE dan sepeda motor Yamaha M3 warna putih nomor polisi B 4405 KOC. Selain itu polisi juga mengamankan dua helm dan jaket online untuk penyamaran. Lalu, dua plat nomor kendaraan roda dua dengan nomor polisi H 5846 DZ dan B 6683 GVX yang diduga palsu.

Atas perbuatannya pelaku terjerat Pasal 332 (KUHP) dengan ancaman 7 tahun penjara. (dw/us)

Imam Salat Tarawih d
Dua Pasien Positif C
Rate This Article:
NO COMMENTS

LEAVE A COMMENT