Polda Lampung Bersama TNBBS Ringkus Penjual Gading Gajah

RUBRIK, Anggota Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung bersama Tim Balai Besar TNBBS Berhasil menggagalkan transaksi jual beli Gading Gajah dan mengamankan 3 (Tiga) orang pelaku sebagai tersangka. Rabu (23/09/2020).
iPenangkapan terhadap tiga tersangka tersebut bertempat di Hotel Regensy Prengsewu Rabu malam sekitar pukul 22.000 WIB saat ke tiga pelaku tersebut sedang melakukan transaksi jual beli.
3 (Tiga ) Orang terduga Pelaku Penjual Gading Gajah atas tersebut ialah, (BT)alamat Kel. Gaya Baru V Kecamatan Bandar Surabaya Kabupaten Lampung Tengah. (TW) alamat desa Bangun Rejo Kecamatan Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah dan (AS) alamat Desa Terbaya Kecamatan Kota Agung Pusat Kabupaten Tanggamus.
Dalam penagkaoan tersebit barang bukit yg berhasil di amankan adalah, 2 (dua) buah Gading Gajah dengan ukuran panjang 59 cm , berat 96,2 gram dan panjang 56cm dengan berat 94,2 gram.
Atas perbuatannya tersebut para pelaku akan diganjar Pasal 21 ayat (2) huruf “d” jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnnya dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp.100.000.000. (*)