Pemkot Siap Dukung BPK Soal Tata Kelola RSUD Ahmad Yani Metro
METRO — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung mulai mengevaluasi tata kelola RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro. Pemeriksaan diarahkan untuk menilai efektivitas pengelolaan rumah sakit dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.
Pemeriksaan pendahuluan kinerja tersebut disampaikan BPK saat audiensi dengan Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso di ruang kerjanya, Rabu (2/9/2026).

Pemeriksaan merupakan bagian dari rencana kerja BPK Semester II 2026 dan dijadwalkan berlangsung selama 20 hari. Ruang lingkupnya mencakup upaya RSUD dalam mewujudkan tata kelola yang efektif pada 2025 hingga Semester I 2026, termasuk instansi terkait.
Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso memastikan Pemkot Metro siap mendukung pemeriksaan dengan membuka akses terhadap data, dokumen, dan informasi yang dibutuhkan tim pemeriksa.
“Pemerintah Kota Metro tentu menyambut baik dan mendukung pelaksanaan pemeriksaan ini. Kami berharap proses pemeriksaan dapat berjalan dengan baik dan menjadi bagian dari upaya bersama untuk terus memperbaiki tata kelola serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, pemeriksaan BPK menjadi momentum untuk melihat sekaligus memperbaiki tata kelola pelayanan kesehatan di RSUD Ahmad Yani agar semakin efektif dan sesuai ketentuan.
Selama pemeriksaan, BPK dapat meminta dokumen maupun informasi tambahan di luar data awal yang telah disampaikan. Pemkot Metro meminta seluruh perangkat daerah dan instansi terkait kooperatif dalam memenuhi kebutuhan pemeriksaan.
Evaluasi ini diharapkan menghasilkan rekomendasi yang dapat menjadi dasar pembenahan tata kelola RSUD Ahmad Yani, sekaligus memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel. (ADV)