Dewan Pers Akan Pertemukan Seluruh Konstituen Bahas Penyelenggaraan HPN
RUBRIK,JAKARTA– Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituennya untuk membahas penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) yang diperingati setiap 9 Februari.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas sejumlah surat dan aspirasi yang disampaikan konstituen Dewan Pers sepanjang 2026 terkait penyelenggaraan HPN pada tahun-tahun mendatang.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, mengatakan pembahasan mengenai HPN perlu dilakukan melalui dialog dengan melibatkan seluruh unsur pers yang berkepentingan.
“Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan pandangan seluruh konstituen. HPN merupakan momentum penting bagi kehidupan pers nasional, sehingga penyelenggaraannya perlu dibicarakan bersama dengan semangat musyawarah dan kebersamaan,” ujar Komaruddin Hidayat.
Sejumlah surat yang diterima Dewan Pers antara lain memuat usulan mengenai mekanisme penyelenggaraan HPN. Salah satu konstituen menyampaikan kesiapan untuk menjadi penyelenggara HPN 2027, sementara terdapat pula usulan agar penyelenggaraan HPN dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers.
Berbagai pandangan tersebut akan menjadi bahan pembahasan dalam pertemuan yang akan digelar Dewan Pers. Menurut Komaruddin, perbedaan pandangan mengenai mekanisme penyelenggaraan merupakan hal yang wajar dan perlu disikapi melalui komunikasi serta dialog.
“Yang terpenting adalah bagaimana HPN dapat terus menjadi momentum bersama bagi insan pers Indonesia. Karena itu, kita perlu mendengarkan berbagai pandangan dan mencari format yang dapat diterima bersama,” katanya.
Selama ini, penyelenggaraan HPN melibatkan berbagai unsur pers, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN.
Komaruddin menegaskan, pertemuan dengan seluruh konstituen bukan dimaksudkan untuk menentukan atau mengambil keputusan secara sepihak mengenai penyelenggaraan HPN, melainkan sebagai ruang untuk membahas berbagai pandangan dan mencari kesepahaman.
“Semangatnya bukan soal siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana HPN dapat diselenggarakan dengan baik, bermartabat, inklusif, dan mencerminkan kebersamaan seluruh elemen pers Indonesia,” tegasnya.
Pembahasan mengenai HPN menjadi salah satu agenda dalam rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026. Dalam rapat tersebut, Dewan Pers memutuskan untuk menindaklanjuti surat dan aspirasi yang telah diterima melalui pertemuan bersama seluruh konstituen.
Selain membahas mekanisme penyelenggaraan, rapat pleno juga membicarakan kemungkinan mengusulkan penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.
Keppres Nomor 5 Tahun 1985 menetapkan tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional. Dalam ketentuan tersebut tidak disebutkan secara khusus lembaga atau organisasi yang ditetapkan sebagai penyelenggara HPN.
Dewan Pers menilai penyempurnaan dasar hukum tersebut perlu dibahas dengan mempertimbangkan perkembangan regulasi pers nasional. Keppres Nomor 5 Tahun 1985 antara lain merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967.
Sementara itu, kehidupan pers nasional saat ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Komaruddin mengatakan, pembahasan mengenai penyempurnaan dasar hukum HPN juga akan dilakukan dengan memperhatikan pandangan dan masukan dari seluruh pihak terkait.
“Dewan Pers ingin proses ini berjalan secara terbuka dan proporsional. Kita berharap seluruh konstituen dapat duduk bersama, menyampaikan pandangan masing-masing, dan mencari titik temu yang terbaik bagi kehidupan pers nasional,” ujarnya.
Melalui proses dialog tersebut, Dewan Pers berharap dapat tercapai kesepahaman mengenai tata kelola dan penyelenggaraan HPN ke depan, sekaligus memperkuat semangat kebersamaan dan kolaborasi seluruh elemen pers Indonesia.
(*)