Pansus Tujuh Raperda Usulkan Penggunaan Ambulans dan Mobil Jenazah di Metro Digratiskan
RUBRIK, METRO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro meminta Walikota Metro Achmad Pairin mengubah beberapa poin dalam tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna tahap dua tentang pendapat akhir walikota terhadap pengambilan keputusan tujuh raperda, Rabu (17/5/2017).
Wakil Ketuanya Pansus Satu, Yulianto menerangkan, berdasarkan hasil pembahasan rapat, Pansus mengusulkan Pemkot Metro mengubah beberapa poin dalam raperda yang diusulkan, seperti pada raperda tentang pembentukan lembaga penyiaran publik lokal Metropolis.
Menurutnya, dalam pasal tujuh dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat satu ditetapkan oleh walikota. Pansus mengusulkan adanya tambahan redaksional pada pasal tersebut menjadi dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat satu ditetapkan oleh walikota atas usul DPRD setelah melalui seleksi DPRD Kota Metro.
Selanjutnya pada bagian kedua, redaksional pasal delapan ayat tiga menyebutkan, dewan direksi mempunyai masa kerja lima tahun, dan dipilih kembali hanya untuk satu kali masa kerja berikutnya.
“Pansus mengusulkan agar diubah dewan direksi mempunyai masa kerja tiga tahun dan dapat dipilih hanya untuk satu kali masa kerja berikutnya,” katanya.
Pansus juga mengusulkan penggunaan ambulans dan mobil jenazah dalam Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Metro No 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum digratiskan.
Juru bicara Pansus Dua Zaskia Dianut Wahid pun mengusulkan perubahan dalam Raperda tentang retribusi pelayanan pasar dan pertokoan.
“Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, pemerintah kota sebelumnya mengusulkan kenaikan retribusi pedagang pukulan atau bakulan sebesar Rp 2.000 per hari. Tapi kami minta diturunkan menjadi Rp 1.500 per hari. Retribusi Rp 2.000 bisa dikenakan untuk pedagang pukulan yang menempati lahan lebih dari empat meter persegi,” jelasnya.
Menanggapi usulan-usulan tersebut, Walikota Metro Achmad Pairin mengatakan, pembahasan Raperda menjadi penting lantaran Perda akan menjadi landasan pembangunan.
Adapun raperda yang telah dibahas terdiri dari, Raperda tentang pencabulan Perda Kota Metro No 6 tahun 2008 tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Kota Metro.
Lalu Raperda tentang pajak air tanah, raperda tentang retribusi jasa umum, Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan, raperda tentang penyiaran publik radio lokal Metropolis, raperda tentang retribusi pelayanan pasar dan pertokoan, dan raperda tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.(*)