Pansus DPRD Lamteng Minta SKPD Kelola Retribusi Sesuai Undang-Undang
RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) Lampung Tengah, anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Retribusi meminta semua SKPD mengelola dengan benar dan sesuai undang-undang.
Ketua Pansus Retribusi Selamet Widodo menjelaskan bahwa pansus retribusi dibentuk karena banyak yang harus dibenahi terkait retribusi untuk meningkatkan PAD Lampung Tengah.
“Dengan tidak adanya SKPD yang memberikan data potensi-potensi retribusi, bagaimana mau meningkatkan PAD dan bagaimana pengelolaan mau sesuai undang-undang,” ujar Selamet dalam rapat dengar pendapat dengan sejumlah SKPD, Rabu (28/9/2016).
Dalam rapat itu, Pansus Retribusi mengundang sejumlah SKPD, di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas Cipta Karya, dan Dinas Bina Marga. Agenda rapat salah satunya memaparkan program kerja dalam pengelolaan retribusi untuk Lampung Tengah yang memang banyak kebocoran.
Dari beberapa kepala SKPD yang hadir, menyatakan, akan terus berupaya meningkatkan pelayanan dan juga pengelolaan retribuai bagi daerah. Dan secepatnya akan mengubah aturan sesuai dengan undang-undang yang baru.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kabag Hukum Darti menerangkan bahwa kehadirannya di DPRD ini hanya untuk menaikkan tarif air minum. Namun SKPD yang hadir diminta meningkatkan retribusi.
Darti mengatakan, terkait adanya perubahan aturan undang-undang mengenai retribusi, pihaknya akan segera mengusulkan revisi peraturan daerah (perda) untuk menyesuaikan dengan undang-undang yang baru.(*)