HomeNASIONALMenjaga Ruang Digital Tetap Sehat: Dialog Nasional SMSI Songsong HPN 2026

Menjaga Ruang Digital Tetap Sehat: Dialog Nasional SMSI Songsong HPN 2026

RUBRIK,JAKARTA – Derasnya arus informasi yang mengalir tanpa batas, menjadi tantangan terbesar bagi media bukan lagi soal kecepatan memberitakan, tetapi bagaimana tetap bertanggung jawab di dunia digital yang kian bising. Kesadaran itulah yang menjadi napas utama dalam Dialog Nasional Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) bertajuk “Media Baru vs UU ITE”, yang digelar di Kantor Pusat SMSI, Jalan Veteran II, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian menuju Hari Pers Nasional (HPN) 2026 ini mempertemukan para pemangku kepentingan media, pakar hukum, dan kreator digital dalam satu ruang dialog. Mereka berbagi pandangan tentang bagaimana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024 seharusnya dimaknai—bukan sebagai ancaman, melainkan panduan etika di dunia maya.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, membuka diskusi dengan pesan sederhana namun kuat: pemahaman hukum adalah bagian dari tanggung jawab moral pelaku media. “Teman-teman media baru jangan sampai terperosok dalam pasal UU ITE. Mari kita pahami bersama agar bisa terus berkarya secara bertanggung jawab,” ujarnya. Di era digital, kata Firdaus, kebebasan berekspresi harus tumbuh berdampingan dengan literasi hukum dan etika digital.

Dari sisi penegakan hukum, Anang Supriatna yang mewakili Jamintel Kejaksaan RI menegaskan bahwa revisi UU ITE bukan untuk membungkam kritik, melainkan menjaga ruang digital agar tetap sehat. “Hoaks dan ujaran kebencian bisa memicu konflik sosial dan merusak persatuan bangsa. Literasi digital adalah senjata utama kita,” tegasnya.

Nada serupa datang dari Dahlan Dahi, Anggota Dewan Pers sekaligus CEO Tribun Network. Ia mengingatkan bahwa siapa pun yang memproduksi konten publik—baik di portal berita maupun kanal YouTube—harus berpegang pada prinsip jurnalistik: verifikasi, akurasi, dan tanggung jawab. “Jangan lupakan kode etik. Viral bukan ukuran kebenaran,” katanya menohok.

Sementara itu, Prof. Dr. Henri Subiakto dari Universitas Airlangga menyoroti sisi hukum yang lebih manusiawi dari revisi UU ITE. Ia menilai pasal-pasal baru menekankan unsur kesengajaan dalam penyebaran informasi yang menyerang kehormatan seseorang. “Kini, niat jahat menjadi batas yang jelas antara kritik dan fitnah,” jelasnya.

Bagi Rudi S. Kamri, kreator konten sekaligus CEO Kanal Anak Bangsa TV, UU ITE justru bisa menjadi pedoman etika. “Selama kita tidak menyebarkan fitnah dan menghormati fakta, tidak ada yang perlu ditakuti. UU ITE membantu ruang digital kita tetap sehat,” ujarnya optimistis.

Dialog yang berlangsung hangat ini menutup hari dengan satu pesan bersama: dunia digital bukan sekadar ruang berekspresi, tetapi juga ruang tanggung jawab. Antara kebebasan dan etika, antara kreativitas dan kejujuran media baru akan diuji.(Red)

FOLLOW US ON:
Nelayan Lamtim Konsu
Pemkot Metro Beri Pe
Rate This Article:
NO COMMENTS

LEAVE A COMMENT