Mustafa Minta Kepala PN Baru Tuntaskan Masalah Ganti Rugi JTTS
RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Bupati Lampung Tengah Mustafa meminta kepala Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih yang baru bisa menuntaskan permasalahan pembebasan ganti rugi tanah warga yang terkena dampak pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Hal ini dikatakan Bupati pada acara pisah sambut Kepala PN Gunung Sugih Wahyu Widia Nur Fitri, kepada penjabat baru Agus Komarudin di rumah dinas Bupati Lamteng, Senin (18/4/2016) malam.
Dalam sambutannya, Mustafa mengucapkan selamat datang kepada kepala PN yang baru Agus Komarudin. Ia meminta kepala PN yang baru bisa menyelesaikan permasalahan ganti rugi lahan yang akan dilalui JTTS.
“Masalah jalan tol, mudah-mudahan ini bisa selesai di ranah pengadilan melalui asas hukum yang berlaku di negara kita. Saya berharap kepala PN yang baru (Agus Komarudin) bisa segera menuntaskan ini. Sehingga warga kita tidak perlu lagi melakukan demo-demo, apa lagi harus sampai ke Jakarta,” kata Mustafa.
Semantara kepada penjabat PN yang lama, Mustafa mengucapkan terima kasih. Menurut Mustafa banyak suka-duka yang dilalui bersama di saat Wahyu Widia Nur Fitri menjabat kepala PN.
“Perjuangan yang sudah dilalui selama ini sangat sulit kami lupakan. Kami ucapkan banyak terima kasih kepada ibu PN. Semoga kedepan beliau mendapat jabatan yang baik ditempatkan di posisi yang baik,” ungkapnya.
Acara pisah sambut ini turut dihadiri, Wakil Bupati Lamteng Loekman Djoyo Soemarto, Ketua DPRD Achmad Junaidi Sunardi, Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Sugih Nina Kartini, Kapolres AKBP Dono Sembodo, Dandim 0411 Letkol Jajang, Kepala Pengadilan Agama, dan sejumlah kepala SKPD dilingkup pemkab Lamteng.(Ss)