Legislatif -Eksekutif Metro Bahas PERDA Covid-19
RUBRIK,METRO – DPRD Metro dan tim gugus tugas godok perda Covid 19. Rapat membahas poin turunan yang aturan dan sanksi terkait protokol kesehatan.
Komisi II DPRD Kota Metro dan tim gugus tugas percepatan penanganan covid 19 menggelar hearing lebih awal penertibtan Perda Covid-19.
Pembahasan memasuki tahap pematangan, yakni kesepakatan pasal-pasal yang berisi ketentuan protokol kesehatan.
Perda Covid-19 hanya tinggal menetukan poin turunan yang memuat secara rinci aturan dan sanksi.
Kebijakan diterbitkan perda covid 19 menjadi rambu bagi masyarakat untuk mematuhi 3M plus 1T.
Langkah tersebut menyusul angka penyebaran covid 19 yang masih terbilang cukup tinggi dan sempat masuk zona merah.
Perda covid 19 merupakan payung hukum pelaksanaan penegakan disiplin bagi seluruh masyarakat maupun pelaku usaha di kota berjuluk Bumi Sai Wawai.
hal itu dinilai efektif dalam mengedukasi masyarakat agar tak menganggap remeh sekaligus membangun kesadaran terkait bahaya covid 19.(adv)