Lam-Teng Peroleh SiLPA Sebesar 191 Milyar lebih di Tahun 2021
RUBRIK,LAMPUNG TENGAH -DPRD Lampung Tengah mengelar Sidang Paripurna Nota Pengantar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2021.Sidang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Tengah Sumarsono bersama Wakil Ketua Satu Yulius Heri Susanto.
Selain Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Paripurna Nota Pengantar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2021,hadir juga Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Sekretaris Daerah Nirlan, Assisten Sekdakab Lamteng, Sejumlah Kepala OPD, Forkopimda serta 25 orang anggota Dewan Lampung Tengah.
Paripura tersbut diawali dengan pembacaan surat-aurat masuk oleh Sekretaris DPRD Syamsi Roli, dilanjutkan dengan penyampain Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2021 oleh Bupati Lam-Teng Musa Ahmad.
Dalam paripurna tersebut, Musa Ahmad menyampaikan bahwa dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang pertimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, pendanaan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi terdiri atas pendapatan daerah dan pembiayaan daerah, sedangkan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan dikatagorikan kedalam 3 (tiga) sumber pendapatan, yaitu Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Pendapatan Daerah yang Sah.
Secara keseluruhan capaian realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp. 2.485.893.332.630,19.(dua trilyun empat ratus delapan puluh lima milyar delapan ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu enam ratus tiga puluh koma sembilan belas rupiah). Dengan rincian Pendapatan AslinDaeeah (PAD) sebesar Rp. 234.891.264.050,19 (Dua ratus tiga puluh empat milyar delapan ratus sembilan puluh satu juta dua ratus enam puluh empat ribu lima puluh koma sembilan belas rupiah). Pendapatan transfef yang terdiri dari dana perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana desa dan Pendapatan bagi hasil dari provinsi terealisasi sebesar Rp. 2.091.657.159.232.00 (dua trilyun sembilan puluh satu milyar enam ratus lima puluh tujuh juta seratus lima puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah). Dan Sumber pendapatan daerah yang sah sesuai dengan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) terealisasi sebesar. Rp. 159.344.909.348,00,(seratus lima puluh sembilan milyar tiga ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah).
Sedangkan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Tengah yang terdiri dari Belanja Oprasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Tetduga, Belanja Transfer Bagi Hasil Pendapatan dan Belanja Transfee Bantuan Keuangan sebesar Rp. 2.546.800,514.903,95 ( dua teilyun lima ratus empat puluh enam milyar delapan ratus juta lima ratus empat belas ribu sembilan ratus tiga koma sembilan lima rupiah).Sedangkan Netto Kabupayen Lampung Tengah Tahun Anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp. 252.389.623.303,44 ( dua ratus lima puluh dua milyar tiga ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus dua puluh tiga ribu riga ratus tiga koma empat puluh empat rupiah).
Dari hasil surplus antara pendapatan dengan belanja dan pembiayaan bersih maka diperoleh sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) Tahun 2021 sebesar Rp. 191.482.441.029,68 (seratus sembilan puluh satu milyar empat ratus delapan puluh dua juta empat ratus empat puluh satu ribu dua puluh sembilan koma enam puluh delapan rupiah).
Usai penyampaian Nota Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah /LPPA Tahun 2021 Maka berdasarkan Tatatertib DPRD Kabupaten Lampung Tengah Ketua DPRD Sumarsono dalam paripurna tersebut mengamanatkan kepada Bandang Anggaran DPRD Lampung Tengah untuk segera membahas terkait LPPA yang sudah disampaikan oleh Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad. (Red)
