Barang Bukti Narkotika Hingga Pencabulan Dimusnahakn Kejari Metro
RUBRIK, METRO – Kajari Kota Metro musnahkan barang bukti hasil sitaan kejahatan umum priode 2021 s/d 2022.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Kota metro selasa pagi (31/05)
Barang bukti yang d musnahkan diantaranya, berupa narkotika jenis ganja,sabu, tembakau gorila dan senjata api.
Selain barang bukti dari kasus narkotika dimusnahkan juga barang bukti dari rindak pidana pencabulan, perjudian, pencurian.(bb)
rubtikmedia.com, #Kota Metro, #Pemusnahan Barang Bukti kejahatan