Komisi I dan BPMPPT Temukan Pelanggaran IMB di Rumah Sakit Harapan Bunda Lamteng
RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Komisi I DPRD Lampung Tengah bersama Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT) melakuka n inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah rumah sakit swasta yang ada di Lampung Tengah.
Salah satunya di Rumah Sakit Harapan Bunda, Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunungsugih, Jumat (3/3/2017).
Sidak yang dilakukan oleh para wakil rakyat dan juga badan satu pintu, ingin melihat langsung kelengkapan surat izin mendirikan bangunan (IMB) di setiap rumah sakit yang ada di Lamteng. Sebab perizinan ini merupakan salah satu cara untuk meningkatkan PAD Lampung Tengah.
Di rumah sakit tersebut, Komisi I dan BPMPPT mendapatkan fakta yang berbeda dari keterangan yang diberikan oleh direktur rumah sakit dokter Ari. IMB RS Harapan Bunda dibuat tahun 2004, namun sampai 2017 ini tidak pernah dilakukan perubahan izin bangunan. Dalam izinnya, bangunan hanya satu lantai tapi kenyataannya bangunan ada dua lantai.
Hal ini mendapatkan reaksi keras dari anggota DPRD Lampung Tengah Raden Zugiri. Ia meminta secara tegas kepada pihak rumah sakit untuk segera memperbarui izinnya.
”Jangan main-main kalian (RS Harapan Bunda) ini jelas melanggar jauh. Hal ini bisa saya laporkan rumah sakit ini ilegal. Kami bisa merekomendasikan rumah sakit ini dibongkar karena mendirikan bangunan tanpa izin. Ini sudah melanggar aturan, jauh melanggar aturan,” kata anggota Komisi I DPRD Lamteng itu.
Zugiri mengatakan, pihaknya akan mengusut tuntas permasalahan ini. ”Saya bisa bongkar semua bangunan ini, ini tidak bisa dibiarkan,” kata Zugiri.
Pantauan di lapangan, perubahan bangunan di RSHB sangat signifikan. Dimulai dari pembangunan lantai dua, tempat parkir hingga mushola.
”Ada tiga puluh titik bangunan baru, sementara yang diajukan hanya lima titik saja. Ini benar-benar sudah melanggar aturan,” pungkasnya.(ddy)
