Kerahkan 53 Tenaga Kerja, KPU Pringsewu Target Pelipatan Surat Suara Rampung Dua Hari
RUBRIK, PRINGSEWU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu memulai proses pelipatan surat suara Pilkada 2017 di Gudang Logistik KPU Pringsewu, Jalan Ahmad Yani No.168, Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Rabu (25/1/2017).
Ketua KPU Pringsewu Andreas Andoyo mengatakan, proses pelipatan surat suara bertujuan juga untuk menyortir surat suara. Jika ditemukan surat suara yang cacat agar dipisahkan dengan surat suara yang sah sesuai peraturan yang ada.
Ia menyebut kategori surat suara cacat atau tusak yakni cetakan buram atau pudar, ada bekas tinta atau sobek, dan pengguntingan surat suara yang tidak sesuai
“Yang normal kami lipat dan yang cacat nanti dikumpulkan dan dihitung untuk proses penggantian,” katanya saat ditemui awak media di lokasi.
Pihak KPU menargetkan surat suara sebanyak 323.254 jumlah surat suara yg akan dilipat dengan cadangan 2.000 surat suara yang bisa rampung disortir dan dilipat dalam waktu dua hari.
Guna memenuhi target itu, KPU menugaskan 53 tenaga kerja pelipat yang terdiri laki-laki 24 orang dan 29 perempuan merupakan warga Kecamatan Pringsewu dan Gadingrejo serta internal KPU yang sudah berpengalaman dalam proses pelipatan.
“Sebagian besar dari mereka merupakan wajah lama yang pernah melakukan pelipatan suara pada Pileg 2014 lalu,” tambahnya.
Pekerja yang menyortir dan melipat surat suara untuk Pilkada Pringsewu tersebut diberikan upah Rp 100 tiap lembarnya. Untuk para pekerja diberikan instruksi berupa tata cara pelipatan sesuai peraturan dan juga diperiksa sebelum melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara.
“Mereka tidak diperkenankan membawa bolpoin, tidak boleh berkuku panjang dan juga tidak boleh membawa benda tajam, serta tangan harus selalu bersih jangan sampai berminyak atau basah,” tambah Andoyo.
Andoyo juga menambahkan, para pekerja pelipat yang dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Para pekerja pelipat surat suara tersebut, beberapa hari sebelumnya sudah diberikan pembinaan dan saat pelipatan wajib menggunakan tanda pengenal yang sudah disediakan KPU.
“Saat pelipatan hingga jam empat sore nanti dilarang keras merokok dalam ruangan,” tegasnya.
Sementara itu Ketua Panwaslu Pringsewu Afrizal selaku pengawas melakukan pengawasan secara langsung dengan beberapa anggota panwaskab dan panwascam hingga selesai pelipatan.
“Kami melakukan pengawasan melekat yakni mengawasi kegiatan pelipatan surat suara secara langsung. Dan kita juga sudah membuat jadwal 24 jam dengan shift 3 kali secara bergantian tiap delapan jam,” ungkapnya.
Menurutnya, ini merupakan tanggung jawab bersama untuk mengawal penyelenggaraan pilkada, salah satunya mengawasi kegiatan pelipatan surat suara agar sesuai dengan semestinya.
“Mari kita bersama-sama untuk mengawal penyelenggaraan pemilu dan terkhusus untuk kegiatan hari ini pengawasan kami untuk mengawasi bahwa surat suara itu bersih, tidak rusak dan tidak cacat,” pungkasnya.(*)