KPU PRINGSEWU GELAR RAPAT KERJA PERSIAPAN PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI 2017
RUBRIK, PRINGSEWU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu melaksanakan rapat kerja bersama stakeholder sekaligus sosialisasi tata cara Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu Tahun 2017 kepada para pimpinan partai politik.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Pringsewu, yang berada di komplek perkantoran Pemkab Pringsewu, Kamis (24/9/2016).
Ketua KPU Kabupaten Pringsewu Andreas Andoyo menyampaikan bahwa dalam rangka persiapan pendaftaran pasangan calon maka dipandang perlu untuk melaksanakan rapat koordinasi dan sosialisasi dengan para pimpinan partai politik, baik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Pringsewu maupun pasangan calon lainnya.
“Hal ini menjadi penting agar pasangan calon nantinya memiliki pemahaman yang sama dalam rangka menyiapkan seluruh dokumen terkait pendaftaran pasangan calon ke KPU Kabupaten Pringsewu, apalagi dengan adanya beberapa perubahan Peraturan KPU,” paparnya.
Andoyo berharap setelah sosialisasi ini para pimpinan partai politik faham tentang pencalonan. “Sehingga bisa menjelaskan kepada pasangan calon, karena untuk pencalonan sekarang menggunakan sistem Silon yang mana wajib hadir pada saat pendaftaran, dan pasangan calon juga harus mengerti tentang IT,” jelasnya.
Pada pelaksanaan rapat koordinasi dan sosialisasi kali ini turut juga hadir anggota dan jajaran KPU Pringsewu, ketua Panwaslu Pringsewu Afrizal, Plt Kapolsek Pringsewu Kompol Hepi Hasasi, serta ketua dan anggota partai politik se-Kabupaten Pringsewu.
Namun dari semua perwakilan parpol yang hadir, tidak nampak perwakilan dari Partai Hanura dan PBB, dikarenakan kedua parpol tersebut tidak bisa mengusung pasangan calon.
“Semuanya yang ada di Dewan hadir, Kita undang semua, namun Hanura dan PBB memang tidak hadir dikarenakan keduanya memang tidak terdapat di legislatif dan tidak dapat mengusung,” ujar Andoyo.
Diketahui, untuk pembukaan pencalonan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu tahun 2017 dimulai tanggal 21 September hingga 23 September 2016 pada saat jam kerja di Kantor KPU Kabupaten Pringsewu.(fid)