Kanjeng Dimas Taat Pribadi Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Oleh Polda Jatim
RUBRIK,JAWA TIMUR-Setelah diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menetapkan status Kanjeng Dimas Taat Pribadi (47) sebagai tersangka atas penipuan penggandaan Uang Jumat, (30/09/2016).Dengan ekspresi tenang Kanjeng Dimas Taat Pribadi keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan di borgol sambil memberikan pernyataan yang di lontarkan oleh sejumlah awak media terkait laporan dari korban-korban yang merasa di tipu oleh nya.
Sejumlah korban penipuan megaku dijanjikan uang yang lebih banyak dari mahar yang diberikan kepada Kanjeng Dimas Taat Pribadi namun naas beberapa pengikut yang masuk dalam ajaran di padepokan ini ada yang sudah menyerahkan uang dengan nominal hingga ratusan juta rupiah, boro-boro mendapat penggandaan uang seperti yang dijanjikan mahar yang sudah diberikan pun tak kunjung dikembalikan malahan menurut korban asal Sulawesi yang mendatangi Polda jawa Timur mengaku mendapatkan emas palsu dari Kanjeng Dimas Pribadi setelah ia menyerahkan uang mahar sebesar 200 juta rupiah merasa ditipu iapun melaporan ke pihak yang berwajib.
Namun menurut keterangan Kanjeng Dimas Taat Bribadi ia tak pernah memberikan uang palsu apalagi emas palsu kepada pengikutnya ia minta sang pelapor untuk memperlihatkan uang dan emas palsu seperti yang dituduhkan kepadanya.
Hinggs saat ini Meski Kanjeng Taat Pribadi telah ditangkap Polisi namun ratusan santri dan pengikutnya masih banyak yang bertahan di padepokan nya.
Polisi juga masih terus mendalami kasus dugaan keterlibatan Kanjeng Dimas Taat Pribadi atas pembuhan santrinya Abdul Gani. (*)