Kanjeng Dimas Taat Pribadi Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Oleh Polda Jatim
RUBRIK,JAWA TIMUR-Setelah diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menetapkan status Kanjeng Dimas Taat Pribadi (47) sebagai tersangka atas penipuan penggandaan Uang Jumat, (30/09/2016).Dengan ekspresi tenang