Ini Potensi Pelanggaran Walikota Metro Jika Lantik Pejabat Sebelum Ada Perda Perangkat Daerah
RUBRIK, METRO – DPRD Kota Metro meminta Walikota Metro arif dan bijaksana dalam menempatkan pejabat di berbagai posisi kosong dan strategis di pemerintahan sebelum Bumi Sai Wawai mengesahkan Perda tentang Perangkat Daerah.
Pasalnya pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2911/SJ Tahun 2016 tidak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pengisian pejabat struktural pejabat pada perangkat daerah dilaksanakan setelah ditetapkannya Perda tentang Perangkat Daerah.
Wakil Ketua Komisi I Nasriyanto Effendi mengatakan, dalam instruksi Mendagri pada poin kelima mengamanatkan jika pengisian pejabat struktural pada pejabat pada perangkat daerah dilaksanakan setelah ditetapkanya perda tentang perangkat daerah berdasarkan PP Nomor 18 tentang perangkat daerah. Dalam hal terdapat jabatan yang kosong ditunjuk pejabat pelaksana tugas (plt).
”Nah, ketentuan ini harus dicermati walikota. Tidak masalah menggelar assesment, yang berpotensi menimbulkan masalah jika melantik pejabat sebelum Kota Metro memiliki perda tentang perangkat daerah. Kami berharap Walikota bisa bijak tentang hal ini,” katanya, Minggu (14/8/2016).
Ia menambahkan, poin ketiga pada instruksi Mendagri menyebutkan jika penyusunan KUA PPAS tahun 2017 dilaksanakan secara pararel dengan pembentukan Perda tentang Perangkat Daerah dan dituangkan dalam nota kesepakatan antara kepala daerah dan pimpinan DPRD.
”Persoalannya adalah, jangankan kita bicara KUA PPAS 2017, pembahasan APBD Perubahan 2016 saja belum kita lakukan, sekarang sudah bulan Agustus kapan kita akan menyusun KUA PPAS 2017,” urainya.
Kemudian berkenaan dengan Perda tentang Perangkat Daerah, penyusunan raperda dalam prolegda setidaknya membutuhkan waktu tiga bulan sebelum disahkan menjadi perda. Artinya, jika raperda tentang perangkat daerah ini diusulkan di September, maka setelah melalui berbagai tahapan dan evaluasi raperda tersebut akan disahkan pada November.
”Sampai sekarang walikota belum mengusulkan raperda ini. Jadi jika diusulkan di September, kemungkinan pelantikan pejabat bisa dilakukan itu di November. Itu perkiraan waktu normal yang dihabiskan pada pembahasan raperda,” jelas dia.
Berdasarkan ketentuan, pelantikan pejabat akan cacat hukum jika walikota tetap melantik pejabat sebelum memiliki perda tentang Perangkat Daerah. Tidak menutup kemungkinan class action bisa terjadi jika ada pegawai yang memahami peraturan pemerintah.
”Instruksi Mendagri Nomor 061/2911/SJ Tahun 2016 tidak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah ini dikeluarkan 4 Agustus 2016, artinya saat ini sudah berlaku. Jadi harus menjadi acuan pemerintah daerah. Jika ada PNS yang paham peraturan maka tidak menutup kemungkinan para pegawai akan melakukan class action. Jangan sampai seperti itu, jika itu terjadi akan mencoreng nama baik Kota Metro. Kami juga meminta kepada walikota agar semua pejabat yang akan dilantik harus mengikuti proses asesment, jangan sampai ada yang tidak ikut tiba-tiba duduk sebagai pejabat di posisi strategis,” tutupnya.(*)