Ini Alasan Pemkab Pringsewu Ajukan Perubahan Perda Sampah dan Pengelolaan Aset
RUBRIK, PRINGSEWU – DPRD Pringsewu menggelar paripurna dengan agenda tanggapan Bupati Pringsewu atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas Raperda tentang Perubahan atas Perda No 14 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan, Raperda Perubahan atas Perda No 12 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dan Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Selasa (7/2/2017).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sagang Nainggolan dan Stiyono dihadiri Sekretaris Kabupaten Pringsewu Budiman mewakili Bupati Pringsewu, serta seluruh jajaran pemkab, DPRD dan muspida.
Sekkab Pringsewu Budiman mengatakan, Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui SKPD terkait berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terkait Pelayanan Persampahan dan kebersihan sehingga secara bertahap akan dilakukan pembenahan terhadap TPS dan TPA yang ada agar dapat optimal beroperasi sehingga dapat melayani masyarakat.
Hal tersebut menanggapi Fraksi Partai Golkar terkait Raperda Perubahan atas Perda No 12/2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Sedangkan atas pandangan umum dari Fraksi PAN, Fraksi F-KPI, Fraksi PDI-P, Fraksi Demokrat Nasional Kebangkitan, dan Fraksi Gerindra, Budiman mengatakan, perubahan Perda terkait retribusi pelayanan sampah juga sebagai upaya pemerintah memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi.
“Pemerintah Kabupaten Pringsewu pada saat ini sudah memiliki Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS) di Kecamatan Pringsewu, Pagelaran dan Gadingrejo, dan pada tahun ini rencananya akan ditambah dua kecamatan lagi yang memiliki TPS sementara dan secara bertahap akan berupaya semaksimal mungkin untuk kecamatan lainnya guna memiliki TPS di tahun berikutnya. Pemkab melalui satker terkait telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penanganan sampah, sehingga masyarakat dapat lebih mengetahui jenis dan cara penanganan sampah tersebut,” katanya.
Terkait Ranperda Tentang Perubahan atas Perda No.14/2011 tentang Retribusi Izin Gangguan, bahwa Perda 14/2011 tentang Izin Gangguan telah dilaksanakan dengan baik oleh Pemerintah Daerah maupun oleh pelaku usaha.
Hal ini, kata Budiman, ditandai dengan adanya peningkatan kesadaran pelaku usaha dari tahun ke tahun untuk mengurus izin gangguan. Diketahui dalam waktu tiga tahun terakhir mengalami peningkatan, dimana pada tahun 2014 ada 781 pengguna, 2015 terdapat 875 pengguna dan pada 2016 ada 895 pengguna.
“Dan selama kurun waktu 2016 tidak ada pelanggaran oleh pelaku usaha maupun keluhan yang dilakukan oleh masyarakat terkait eksistensi Perda No.14/2011 tentang izin gangguan (HO),” jelasnya.
Kemudian dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Budiman menerangkan bahwa Perda ini juga sudah dibatalkan melalui Keputusan Gubernur Lampung No.G/373/B.III/HK/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang pembatalan atas Perda Kabupaten Pringsewu No.20/2013 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sekkab mengatakan, oleh karena itu pihaknya mengusulkan Raperda ini untuk segera dibahas dikarenakan perda ini sangat dibutuhkan oleh satker pengelola barang/aset dalam upaya pengelolaan aset agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Inilah yang menjadi landasan mengapa Pemkab Pringsewu melakukan perubahan dari Perda No.20/2013 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah, mengingat penyusunan perda tersebut masih menggunakan acuan dan literatur peraturan lama sehingga harus disegera disesuaikan,” ujar Budiman menyikapi Raperda Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.(fid)