Bupati Lamtim Jadi Narasumber di Gelatik Fatayat NU Nasional
RUBRIK, JAKARTA – Upaya perlindungan kepada anak-anak tidak bisa dimulai kalau tidak dari bawah. Artinya pelibatan masyarakat itu sendiri secara masif menjadi hal yang pertama.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim saat menjadi narasumber pada acara Gerakan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan (Gelatik) Fatayat NU di Hotel Sofyan, Jalan Cut Muetia No 09, Cikini, Menteng-Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2017) siang.
“Selain penyadaran masyarakat, pembentukan desa-desa ramah anak ini juga menjadi poin penting dalam upaya secara cepat bagaimana isu tentang perlindungan anak ini mampu disadari oleh semua pihak dan bukan hanya masyarakat saja,” lanjut pemilik panggilan akrab Mbak Nunik itu.
Nunik menjelaskan, isu perlindungan anak dan perempuan saat ini masih belum menjadi topik bahasan yang menarik untuk diangkat di ruang publik, sehingga diperlukan upaya yang ekstra untuk mengangkatnya.
Orang nomor satu di Lampung Timur itu pun mengutarakan, sudah seharusnya pemerintah daerah juga melakukan kebijakan-kebijakan yang mengarah kepada perlindungan anak.
Diungkapkan pula oleh Nunik bahwa dalam menangani perlindungan anak dan perempuan di Kabupaten Lampung Timur tidak dilaksanakan oleh satu dinas tertentu saja, tetapi secara holistic (menyeluruh).
“Saya selaku bupati memberikan kebijakan, untuk urusan perwujudan hak anak dan perempuan, seluruh dinas harus berperan, baik dari Dinas Pekerjaan Umum, baik dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesbangpol dan semuanya.”
“Kita membuat tim bersama khusus dalam perwujudan desa desa ramah anak. Jadi prinsipnya ini menjadi tugas bersama seluruh dinas dinas di Kabupaten Lampung Timur,” ungkapnya dalam acara yang terselenggara atas hasil kerja bareng antara Pengurus Fatayat NU dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak itu.
Selain itu, kata Nunik, bukan hanya melindungi, tetapi kita upayakan terwujudnya hak-hak perempuan dan anak. Jadi perlindungan merupakan bagian dari perwujudan hak anak.
“Sehingga buat kami, penghargaan atau apapun bukanlah yang utama. Yang utama adalah pada pemda itu sudah melekat kewajiban menyelenggarakan perwujudan hak anak dan perlindungan perempuan,” tutup Chusnunia.(*)