Bocah SD Dicabuli Bapak Kandung Hingga Hamil 5 Bulan
RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Entah apa yang ada di pikiran Jaswadi (38) hingga tega mencabuli puteri kandungnya sendiri yang masih duduk di kelas III sekolah dasar (SD). Akibat perbuatan bejat warga Kecamatan Bandarmataram itu, puterinya WA (11) hamil lima bulan.
Terungkapnya perbuatan asusila tersebut pertama kali diketahui oleh guru WA. Saat itu sang guru membawa gadis belia itu ke sebuah klinik kesehatan karena mengeluh sakit perut. Sang guru pun terkejut karena ternyata berdasarkan pemeriksaan medis muridnya tersebut sedang mengandung lima bulan.
Mendengar keterangan bidan, sang guru kemudian melaporkan kejadian itu kepada keluarga. Namun, ketika melaporkan itu kepada sang ayah, Jaswadi justru murka dan berusaha menikam WA dengan menggunakan sebilah keris. Namun, niat Jaswadi menikam puterinya malah mengenai perutnya sendiri.
Kapolsek Seputih Mataram Ajun Komisaris Edi Qorinas saat dikonfirmasi membenarkan laporan pencabulan anak kandung tersebut. Ia mengatakan, sang ayah saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit karena terkena senjata tajam miliknya sendiri.
“Saat ini pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri sedang dirawat di rumah sakit (karena terkena kerisnya sendiri) dan mendapat pengawalan ketat anggota kami. Saat ini proses penyelidikan atas kasus ini sendiri masih terus berlangsung,” terang Edi Qorinas, Rabu (3/2/2016).
Aksi bejat Jaswadi sendiri diketahui bermula sejak September 2015 lalu. Selain itu, rata rata dalam satu hari setidaknya pelaku mencabuli WA sebanyak dua kali. Jaswadi memanfaatkan jam-jam bekerja untuk mengindari istri dan anggota keluarganya yang lain.
Setelah melakukan aksinya, Jaswadi kerap mengancam WA untuk tidak membicarakan perilaku bejat sang bapak ke orang lain. Karenanya, kehamilan WA tidak diketahui oleh satupun anggota keluarganya termasuk oleh sang ibu.
Menurut Edi, akibat ulah Jaswadi, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam dengan hukuman minimal 15 tahun penjara.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah Eko Yuwono mengaku prihatin dengan adanya kasus tersebut. Ia menerangkan, saat ini WA sedang dalam perlindungan LPA dan mendapatkan penanganan psikologis karena mengalami trauma hebat.
“Saat ini WA dan sang ibu dalam penanganan LPA, dia masih terlalu kecil dan perlu penanganan khusus oleh kita. Kejadian sepeti ini merupakan fenomena gunung es yang harus mendapat penanganan khusus oleh pemerintah karena jumlahnya banyak,” terang Eko.
Ia melanjutkan, pemerintah sebaiknya tidak menutup mata atas kejadian yang menimpa anak di bawah umur. Ia berharap, peran serta keluarga dalam menjaga buah hati mereka perlu ditingkatkan, hal itu dikarenakan banyaknya anak yang menjadi korban atas ulah orang terdekatnya sendsendiri
Gadis Belia Kelas 3 SD Digagahi Ayah Kandungnya Hingga Hamil Lima BUlan
Berita Lampung Tengah, jejamo.com – Jajaran kepolisian sektor Seputih Mataram telah menangkap jaswadi (38) warga Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lamapung Tengah. Korban pencabulan sebut saja Bulan (nama samaran) yang tak lain anak kandungnya sendiri yang kini duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar tengah mengandung janin ayah bejat yang berumur lima bualn.
Kapolsek Seputihmataram AKP Edi Qorinas, SH, membenarkan atas kasus pencabulan anak dibawah umur oleh ayah kandungnya sendiri. Awal pencabulan oleh pelaku sekitar bulan September 2015 lalu di kediamannya.
”Kronologis kejadian pencabulan tersebut yakni, bermula dari anak itu mengeluh merasakan sakit perut kepada gurunya di sekolah. Lalu, guru sekolahnya mengantarkan berobat ke rumah bidan terdekat. Setelah diperiksa bidan, ternyata anak itu hamil. Menurut bidan hamilnya sudah berjalan sekitar lima bulan. Sontak guru sekolahnya kaget saat mendengarkan keterangan dari pemeriksaan bidan tersebut. Usai diperiksa oleh bidan, lalu anak didiknya diserahkan ke keluraganya,” ujarnya, 3/03/2016 kepada jejamo.com.
Ia menjelaskan, setelah ayah kandungnya mendengar bahwa anaknya hamil 5 bulan, pikirannya langsung kalap masuk kamar mengambil senjata tajam jenis keris untuk membacok anaknya. Untungnya, disaat ayahnya mau membacok anaknya, saudara korban menarik korban dari belakang. Ironisnya sajam tersebut kebablasan menusuk perut pelakunya sendiri. Terlihat pelaku bersimbah darah, pelaku langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Demang Sepulau Raya di Gunung Sugih bersama anggota Polsek Seputihmataram untuk di rawat. Kini, pelaku di jaga ketat oleh pihak anggota Polsek Seputihmataram di rumah sakit.
Lanjutnya, pencabulan anak kandung tersebut yakni, sekitar bulan September 2015 lalu, pukul 21.00 WIB pertama kali pelaku mensetubuhi anaknya di kamarnya sendiri. Lalu, kedua hingga ke empat kalinya di semak-semak kebon singkong dekat rumahnya. Dan kesekian kalinya kembali pelaku mencabuli anaknya di kamar rumahnya saat istri dan adiknya tidak berada dirumah. Saat usai mencabuli anaknya, pelaku mengancam anaknya agar tidak cerita kepada ibu atau orang lain. Atas perbuatan ayah kandungnya, kini Bunga hamil 5 bulan.
”Akibat perbuatan bejadnya, pelaku di jerat Pasal 81 dan 82 UU RI No.35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002. Maka, pelaku diancam 15 tahun penjara,” tegasnya.