Banyak Laporan Pungli e-KTP, Wabup: Jika Terbukti Petugasnya Diberi Sanksi
RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah akan memberikan sanksi kepada petugas jika terbukti melakukan pungutan dalam pembuatan e-KTP. Ancaman memberikan sanksi ini menyikapi banyaknya laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya pungutan dan susahnya membuat e-KTP di Lampung Tengah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Rubrikmedia.com, aksi pungutan liar yang diduga dilakukan oknum petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) itu mulai marak sejak adanya informasi batas akhir perekaman e-KTP dari Mendagri. Oknum petugas ternyata memanfaatkan situasi ini dengan memungut biaya dalam pengurusan e-KTP dengan berbagai alasan, seperti blangko habis dan sebagainya.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kabid Umum Disdukcapil Lampung Tengah Yudairi Hasan menegaskan, sesuai aturan Kemendagri bahwa tidak ada biaya dalam pengurusan e-KTP. Karena blangko memang sudah ada dan para petugasnya sudah ada honornya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mengurus KTP pada saat diperlukan saja. “Karena prosesnya memakan waktu. Dan terkait adanya pungutan, itu hanyalah pihak ketiga. Disdukcapil sudah bekerja sama dengan kecamatan-kecamatan untuk proses pengambilan e-KTP,” ujarnya.
Sementara itu Wakil Bupati Lampung Tengah Loekaman Djoyosoemarto menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam pembuatan e-KTP. Jika tidak mau ada biaya pengurusan e-KTP, warga harus datang sendiri, sehingga tidak melalui calo.
“Kalau petugas tidak ada yang melakukan hal tersebut. Jika pun ditemukan pelanggaran maka oknum petugas yang bersangkutan akan dikenakan sanksi, seperti dimutasi dan lainnya. Dari beberapa kali meninjau ke disdukcapil, saya tidak melihat atau menemukan petugas melakukan pungutan,” jelas wabup.(*)