Wabup Lamteng Loekman Djoyosoemarto Minta Sengketa Lahan Antara Tiga Kampung Diselesaikan Pakai Musyawarah
RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Wakil Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto meminta permasalahan sengketa lahan antara tiga kampung diselesaikan dengan cara musyawarah.
Hali ini disampaikan Loekman saat menerima perwakilan dari tiga kampung, yaitu Kampung Tanjung Ratu Ilir di Kecamatan Way Pengubuan dengan Kampung Gunung Agung dan Kampung Bandar Agung di Kecamatan Terusan Nunyai di ruang kerja wakil bupati, Rabu (2/8/2017).
Permasalahan tanah antara ketiga kampung tersebut yakni mengenai tapal batas dan penjualan tanah seluas 6 hektare. Tanah tersebut diklaim milik Kampung Tanjung Ratu Ilir yang dilakukan oleh kepala Kampung Gunung Agung. Total lahan yang masih dalam sengketa yaitu 447,62 ha.
Untuk itulah para camat dan ketiga kepala kampung serta tokoh masyarakat dari masing-masing kampung yang bersengketa meminta kepada pihak pemerintah daerah untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan tersebut.
‘’Terkait adanya permasalahan ini kita akan coba mencarikan solusinya, yang jelas dalam permasalahan ini tanah itu tidak akan hilang. Kita akan telusuri bagaimana kronologis, bagaimana kepemilika tapal batas yang resmi didata pemerintah. Dan dalam penyelesaian permasalahan ini perlu pemikiran yang komprehensif dan dapat diterima oleh semua pihak,” ungkap wakil bupati.
Kepala Bagian Pertanahan Lampung Tengah Rusnadi menyampaikan empat hal yang menjadi kesimpulan awal dari pertemuan ini, yaitu penyelesaian sengketa lahan kurang lebih 6 ha dan klaim atas tanah kurang lebih 447,62 ha dilakukan setelah diadakan peninjauan lokasi atau pemeriksaan batas oleh tim penetapan dan penegasan batas Kabupaten Lampung Tengah.
Menurutnya, BPN segera melakukan pengecekan atas hak kepemilikan tanah seluas 6 ha yang sudah bersertifikat yang diklaim oleh salah satu pihak, perubahan, penetapan dan penegasan tapal batas tidak akan menghilangkan kepemilikan tanah hanya administrasinya yang berubah
Terakhir merekomendasikan kepada tim penetapan dan penegasan batas Kabupaten Lampung Tengah untuk segera melakukan pemeriksaan dan peninjauan lokasi tapal batas yang menjadi sengketa antara Kampung Tanjungratu Kecamatan Way Pengabuan dengan Kampung Bandar Agung dan Kampung Gunung Agung Kecamatan Terusan Nyunyai.
‘’Setelah hasil pertemuan ini, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung akan segera dibentuk tim penetapan dan tim penegasan batas Kabupaten Lampung Tengah sehingga permasalahan sengketa lahan dan tapal batas di tiga kampung ini dapat selesai,” pungkasnya.(ddy)