HomeBERITA LAMPUNGPRINGSEWUTim Gabungan Polres Tanggamus dan Polsek Pringsewu Gerebek Pesta Narkoba, Delapan Tersangka Ditangkap

Tim Gabungan Polres Tanggamus dan Polsek Pringsewu Gerebek Pesta Narkoba, Delapan Tersangka Ditangkap

RUBRIK, PRINGSEWU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus dan Polsek Pringsewu berhasil menangkap delapan penyalahguna narkoba di Bumi Jejama Secancanan, Rabu (2/3/2017).

Tiga tersangka adalah AR (22), warga Desa Karang Sari, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah; DP (21) warga Kecamatan Wonosobo, Tanggamus; dan RP (20) warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.

Ketiganya ditangkap Unit Reskrim Polsek Pringsewu di rumah Kos Banana, Lingkungan Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Rabu (2/3/2017) pukul 23.00 WIB.

Dari ketiganya disita barang bukti paket sedang sabu, paket kecil sabu, paket kecil sabu sisa pakai, alat ksap sabu/bong, pipa kaca pirek, timbangan digital dan gorden yang dipergunakan menyimpan sabu.

“Petugas yang menerima informasi di satu kamar kos sedang berlangsung pesta narkoba, kemudian polisi melakukan penggerebekan, ditangkap tiga tersangka dan barang bukti narkoba,” ujar Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora didampingi Kapolsek Pringsewu Kompol Maimun Karim dan Kasat Resnarkoba Iptu Anton Saputra, Sabtu (4/3/2017) siang.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba, Ipda Heri. Tim berhasil menangkap seorang perempuan MO (19), IY (25), warga Pekon Ambarawa Pringsewu FR (25), AL (26) warga Kecamatam Gisting Tanggamus, dan FJ (20) beralamat di Desa Srikaton, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu.

“Hasil pengembangan, kelimanya ditangkap di Pekon Ambarawa Kecamatan Ambarawa Pringsewu, disita barang bukti empat butir pil extacy, paket kecil sabu, alat isap sabu/bong, kaca pirek sisa pakai, klip kecil sabu sisa pakai,” imbuh Ahmad Mamora.

Kelima tersangka telah dilakukan pemeriksaan urine dan seluruhnya positif mengadung methampetamine. Untuk penyidikan lebih lanjut tersangka ditahan di Polres Tanggamus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dapat dijerat pasal 112, 114 dan 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Narkoba merupakan musuh kita bersama. Dua tersangka narkoba sudah dilakukan penindakan tegas terukur, kami imbau masyarakat menjauhi narkoba karena sangat merugikan diri sendiri dan mari ciptakan situasi yang kondusif. Kami akan terus bekerja keras, demi kamtibmas dan kenyamanan untuk masyarakat Tanggamus,” tandas Ahmad. (fid)

Pantau Aktivitas Ron
Kebanyakan Kerja Tan
Rate This Article:
NO COMMENTS

LEAVE A COMMENT

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777

Eksplorasi Ritme Permainan Berbasis Data Real-Time Menghadirkan Perspektif Segar dalam Dunia Gaming Interaktif
Evaluasi Matematis Pola Distribusi Simbol Mahjong Ways Dalam Ekosistem Kombinasi Dengan Variasi Nonlinier
Investigasi Pola Adaptif Grid Mahjong Ways Dalam Menghasilkan Distribusi Simbol Dengan Struktur Variatif
Studi Komputasional Dinamika Interaksi Reel Mahjong Ways 3 Menggunakan Kerangka Sistem Stokastik Berkelanjutan
Adopsi Teknologi Machine Learning Menghadirkan Tren Baru dalam Pengembangan Sistem Game Interaktif Modern
Inovasi Visual dan Algoritma Dinamis Menghadirkan Dimensi Pengalaman Baru pada Platform Gaming Masa Kini
Kajian Probabilistik Ragam Kombinasi Mahjong Ways 2 Menggunakan Model Distribusi Interaktif Multilevel
Metode Statistik Adaptif Kini Menjadi Kunci Memahami Pergeseran Ekosistem Game Digital Modern
Evolusi Sistem Interaktif Masa Kini Membentuk Cara Baru Pengguna Memahami Dinamika Digital Harian
Studi Perilaku Digital Terkini Mengungkap Pergeseran Strategi Pengguna dalam Ekosistem Interaktif Modern