KPK Perkuat Pencegahan Korupsi di Kota Metro, Soroti Perencanaan hingga PBJ
RUBRIK,METRO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memperkuat pengawasan dan pencegahan korupsi di Pemerintah Kota Metro. Fokus utama diarahkan pada perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi, Pemantauan, dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Pemkot Metro Tahun 2026 di Aula Pemkot Metro, Kamis (3/9/2026).
Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso menegaskan komitmen Pemkot Metro membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, tertib, dan berintegritas.
“Kegiatan ini bukan sekadar agenda rutin, tetapi menjadi kesempatan bagi kita untuk melihat kembali sejauh mana upaya pencegahan korupsi telah dilaksanakan,” ujar Bambang.
Ia meminta seluruh jajaran terbuka menyampaikan data dan kondisi sebenarnya agar setiap persoalan dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti.

Sementara itu, Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI Untung Wicaksono mengatakan, supervisi dilakukan berdasarkan pendalaman data dan analisis terhadap sejumlah aspek tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak hanya mengandalkan penindakan. Pendidikan dan pencegahan menjadi bagian penting untuk memitigasi risiko korupsi sejak awal.
KPK juga mendorong penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), baik dari sisi anggaran maupun sumber daya manusia. APIP dinilai menjadi salah satu ujung tombak dalam memastikan proses pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.
“Pendampingan APIP dapat membantu memilah persoalan yang muncul, apakah masuk ranah administrasi atau berpotensi masuk ranah pidana,” jelas Untung.
Terkait pokok pikiran (Pokir), KPK mengingatkan sedikitnya empat prinsip yang harus diperhatikan, yakni kesesuaian dengan RPJMD, visi dan misi kepala daerah, indikator kinerja utama kepala daerah, serta ketersediaan anggaran.
Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Metro memperkuat sistem pencegahan korupsi sekaligus menutup celah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. (ADV)