Walikota Cilegon Kunjungi Monumen SMSI
RUBRIK,CILEGON – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Cilegon memberikan apresiasi kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) atas langkah cepat melakukan peremajaan tanaman di sekitar Monumen SMSI yang berada di kawasan Alun-Alun Kota Cilegon.
SMSI berharap langkah proaktif Disperkim dapat terus berlanjut di berbagai ruang publik lainnya guna mewujudkan Kota Cilegon yang tidak hanya maju sebagai kota industri, tetapi juga asri, nyaman, dan ramah bagi masyarakat.
Ketua SMSI Cilegon Wawan menyampaikan sejumlah informasi penting terkait sejarah berdirinya Monumen Serikat Media Siber Indonesia perlu diketahui masyarakat dan para pengunjung Alun-Alun Kota Cilegon.
Monumen Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) merupakan simbol sejarah dan kebangkitan media siber nasional yang berdiri di Kota Cilegon, Provinsi Banten.
“Monumen ini menjadi penanda perjalanan organisasi media siber terbesar di dunia yang lahir dari semangat kolaborasi, profesionalisme, dan komitmen terhadap demokrasi,”terang Wawan.
Monumen ini diresmikan oleh Wali Kota Cilegon, H. Robinsar, pada 7 Februari 2026, bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Provinsi Banten.
Peresmian tersebut menjadi momentum penting dalam meneguhkan peran strategis SMSI dalam ekosistem pers nasional.
Monumen dirancang dengan filosofi yang merepresentasikan tahun kelahiran SMSI
Pembangunan monumen ini merupakan bentuk apresiasi terhadap gagasan Firdaus yang kemudian bersama Atal S. Depari, Teguh Santosa, Mirza Zulhadi, dan Mursyid Sonsang turut mendirikan SMSI.
Akta pendirian organisasi diterbitkan oleh Notaris (Alm.) H.M. Isya yang berkedudukan di Kota Cilegon. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) SMSI dirumuskan oleh Ria Ulfiani, putri daerah Cilegon dan alumni Al Islah. Pataka SMSI pertama kali juga dibuat oleh Ria Ulfiani di Kota Cilegon dan dikibarkan pada pengukuhan Pengurus SMSI Provinsi Bengkulu. Sementara dukungan pendanaan awal organisasi disponsori oleh Wiri Astuti.
Setelah kepengurusan SMSI terbentuk di 34 provinsi, organisasi ini kemudian ditetapkan sebagai konstituen Dewan Pers melalui Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 22/SK-DP/V/2020 tanggal 29 Mei 2020. Penetapan tersebut menegaskan legalitas dan legitimasi SMSI sebagai bagian penting dari struktur pers nasional.
Monumen SMSI menjadi simbol “Titik Nol” kebangkitan media siber Indonesia. Dari Kota Cilegon, semangat kolaborasi dan profesionalisme media siber dipahatkan sebagai tonggak sejarah perkembangan pers digital di Indonesia.
Keberadaan monumen ini menegaskan bahwa Kota Cilegon tidak hanya dikenal sebagai kota industri, tetapi juga sebagai tempat lahir dan bertumbuhnya integritas media siber Indonesia.
Monumen SMSI menjadi pengingat bahwa kemajuan industri dan kemajuan informasi dapat berjalan beriringan dalam membangun peradaban yang berlandaskan kebenaran, independensi, dan tanggung jawab jurnalistik.(*)