Dua Tempat Karaoke di Lampung Timur Ditutup Permanen, Pemilik Kecewa
RUBRIK,LAMTIM – Puluhan pejabat dari tingkat kabupaten hingga kecamatan bersama aparat TNI dan Polri mendatangi dua lokasi karaoke di Desa Braja Harjosari, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (18/2/2026). Kedatangan mereka untuk melakukan penutupan permanen terhadap dua tempat hiburan tersebut.
Petugas memasang garis plastik kuning hitam bertuliskan larangan melintas serta membentangkan spanduk di dinding bangunan berisi larangan membuka kembali usaha karaoke. Penutupan dilakukan secara gabungan oleh Satpol PP, kepolisian, TNI, bagian hukum, pemerintah desa, dan perwakilan masyarakat.
Camat Braja Selebah, Marthadinata, mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas karaoke di Dusun 2 tersebut. Ia menyebut sebagian masyarakat menolak keberadaan tempat hiburan itu di lingkungan mereka.
“Sebelum dilakukan penutupan, prosedur sudah dijalankan. Pihak desa telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali,” kata Marthadinata saat dikonfirmasi, Rabu (18/2/2026).
Ia menambahkan, dua tempat karaoke yang ditutup masing-masing milik Diana dan Wahid. Keduanya dinyatakan ditutup permanen karena tidak mengantongi izin yang sesuai.
Kepala Desa Braja Harjosari, Sopari, menegaskan tidak ada koordinasi dari pemilik usaha kepada pemerintah desa terkait operasional karaoke tersebut. Menurutnya, tanpa izin lingkungan yang sah, usaha tidak dapat beroperasi.
“Jika tidak ada izin lingkungan yang baru, maka harus ditutup,” tegas Sopari. Ia juga menyebut tempat karaoke milik Wahid yang berada di depan Puskesmas Braja Selebah turut ditutup dengan alasan serupa.
Sementara itu, Diana Saputri (22), pemilik salah satu karaoke, mengaku kecewa atas tindakan penutupan tersebut. Ia menyebut usahanya baru berjalan sekitar satu bulan dan proses perizinan tengah berlangsung, termasuk pengurusan izin lingkungan dengan tanda tangan warga.
Diana mempertanyakan sikap pemerintah yang dinilainya tidak konsisten. Menurutnya, tempat karaoke lain di depan Puskesmas Braja Selebah telah beroperasi selama dua tahun namun tidak ditutup sebelumnya.
“Kenapa setelah saya buka usaha baru pemerintah bergerak? Padahal tempat lain sudah lama beroperasi,” ujarnya.
Ia mengaku telah menggelontorkan modal lebih dari Rp300 juta untuk pembangunan dan fasilitas karaoke. Atas penutupan tersebut, Diana menyatakan akan menyerahkan persoalan ini kepada kuasa hukumnya guna mencari solusi agar usahanya dapat kembali beroperasi.(gs)