Polres Lamtim Minta Oknum Kades Brajasakti Diduga Korupsi Dana Desa Menyerahkan Diri
Rubrikmedia.com, Lamtim- Polres Lampung Timur meminta oknum Kepala Desa Brajasakti, Edy Santoso yang masuk daftar pencarian orang (DPO) segera menyerahkan diri ke pihak berwajib.
Pernyataan itu disampaikam Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar saat kunjungan kerja ke Polsek Way Jepara, Sabtu (18/2/2023).
AKBP M. RIzal menyebut Edy Santoso menjadi buruan polisi yang diduga tersandung korupsi penggunaan dana desa tahun 2019 dan telah ditetapkan DPO sejak 7 Januari 2023.
“Jika kepala desa tetap tidak memiliki niat baik atau kooperatif dalam menghadapi kasus nya maka kapolres terus memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan DPO dimaksud,” katanya.
Saat ini kepemimpinan Desa Brajasakti diisi pelakana tugas (PLT) yang dijabat Sekretaris Desa Setempat.
“Jika yang bersangkutan tidak menyerahkan diri atau tidak tertangkap maka jangka waktu 6 bulan terhitung dari Januari 2023 maka Pemerintah Daerah akan menunjuk PJ,” kata Camat Way Jepara, Raden Baruna Jaya. (*)