HomePERISTIWAPolisi Tembak Perampas Uang Rp 5 Juta Milik Pengendara Motor di Jembatan Terbanggibesar

Polisi Tembak Perampas Uang Rp 5 Juta Milik Pengendara Motor di Jembatan Terbanggibesar

Polsek Tebas, DPO Tertangkap, Penjahat Terbanggi, Kriminal

RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Polsek Terbanggibesar berhasil menangkap buronan kasus pencurian dengan kekerasan(curas).

Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas jarena mencoba melawan saat akan ditangkap, Selasa (27/3/2018).

Tersangka adalah Yudi Irawan (29), warga Dusun I, Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP/165-B/III/2018/Res Lt/Sek Tebas, tanggal 21 Maret 2018.

Tersangka Yudi Irawan ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan kepada Yogie Cristian Saputra (27), warga Jalan Soekarno-Hatta, Gg Bangau 28 No 158 RT 02 RW 06, Kampung Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.

Kapolsek Terbanggi Besar Komisaris Donny Hendridunand menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang dalam perjalanan bersama temannya, Harjito, mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion dari arah Kotabumi menuju Bandarjaya.

Sesampainya di tikungan Melinting, Kampung Terbanggibesar, korban bersama temannya mengalami pecah ban kemudian korban meminta temannya Harjito untuk naik angkot menuju Bandarjaya.

Setelah itu, korban melanjutkan perjalanan dengan mengendarai sepeda motor yang mengalami pecah ban melintasi jembatan lama Kampung Terbanggibesar.

Kemudian korban diberhentikan oleh dua orang pelaku yang tidak dikenal meminta sejumlah uang kepada korban.

“Ketika itu korban menjawab tidak ada, tapi pelaku langsung memeriksa kantong korban sambil menodongkan senjata tajam ke arah perut korban. Pelaku pun berhasil mengambil uang Rp 5 juta dari kantong celana korban. Kemudian pelaku menyuruh korban untuk pergi. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggibesar,” jelasnya.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan oleh anggota Polsek Terbanggibesar saat sedang melakukan patroli di jalan pukul 14.00 WIB.

”Karena pada saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yaitu tembakan di betis kaki sebelah kanan. Dan saat ini pelaku mendapat perawatan di RS Harapan Bunda Gunungsugih,” terang Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, pelaku merupakan daftar pencarian orang  (DPO) berdasarkan Lp/480-B/V/2013/Res Lt/Sek Tebas tanggal 23 Mei 2013 dalam perkara pencurian dengan kekerasan.

”Pelaku ini merupakan DPO Polsek Terbanggibesar dan mengaku telah melakukan kejahatan sebanyak 8 TKP di wilayah hukum Polsek Terbanggibesar. Saat ini sedang kami lakukan penyidik lebih lanjut jika ada korban lainnya. Tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

DPRD Kota Metro Gela
PT Pertamina Pendopo
Rate This Article:
NO COMMENTS

LEAVE A COMMENT

https://bumimineralsulawesi.com/smelter

https://enspirestudio.com/about/

https://catalog.widyagama.ac.id/

https://library.akfarsurabaya.ac.id/

dewaslot88

https://dentiloquent.com/category/blogs/

Aceplay99

Aceplay99

https://bearmarketleader.com/

https://www.nabire.net/hubungi-kami/

https://www.nasmocojogja.net/konsumen-toyota-jogja/

https://devbook.net/work/