DPRD Metro Sisialisasi Tiga Perda
DPRD Kota Metro sosialisasikan sejumlah Perda hasil rancangan Eksekutif dan Legislatif. Sosialisasi bertujuan memberi pemahaman produk Perda yang telah disahkan.
DPRD Kota Metro menggelar sosialisasi tiga Peraturan Daerah ( Perda ) hasil rancangan antara Eksekutif dan Legislatif.
Sosialisasi berlangsung di Aula Kelurahan Yosodadi, Metro Timur, Senin siang 23 Agustus 2021.
Tiga Perda tersebut yakni Perda Kota Metro nomor 2 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Kemudian Perda nomor 3 tahun 2020 soal Pedoman Penataan dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan atau LKK, serta Perda nomor 5 tahun 2020 terkait Rencana Pembangunan Industri Kota Metro.
Adapun masing-masing Perda merupakan rujukan yang dihasilkan melalui kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPRD setempat.
Perda tentang Kearsipan bertujuan membuat kepastian hukum yang mejamin keselamatan dan keamanan arsip.
Perda soal Pedoman LKK mengatur pelaksaan tugas dan masa jabatan perangkat penjunjang Kelurahan.
Sementara Perda Rencana Pembangunan Industi dibuat untuk memaksimalkan serta menciptakan kawasan ekonomi UMKM di kota setempat.
Produk peraturan daerah tersebut menjadi payung hukum yang memuat sanksi dan aturan mengikat yang berisi petunjuk teknis maupun regulasi penerapan implementasi di lapangan.
Rencananya pelaksanaan sosialisasi Perda bakal berlangsung bergiliran di sejumlah Kelurahan yang ada di kota setempat.”mereka harus bersiri di luar politik