Polres Lamteng Tetapkan Dua PNS Kemenag Lampung Tengah Jadi Tersangka Pungli
RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Polres Lamteng menetapkan dua orang PNS Kemenag Lampung Tengah sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli).
Keduanya yakni SE (35), warga Kampung Bangunrejo, Kecamatan Gunungsugih, dan HY (38), warga Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur.
“Kita sudah lakukan penyidikan dalam kasus dugaan pungli di Kemenag Lampung Tengah dengan meminta keterangan saksi-saksi. Hasil gelar perkara, ditetapkan dua tersangka. Yakni SE dan HY. Jika ada informasi lebih lanjut, kita akan kembangkan,” terang Kapolres Lampung Tengah AKBP Purwanto Puji Sutan, Senin (8/1/2018).
Ditanya apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, mantan Kapolres Mesuji ini mengatakan, sejauh ini masih proses penyidikan.
“Kita belum tahu. Ini kan masih proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Terkait informasi ada penangguhan penahanan kedua tersangka, Purwanto menyatakan prinsipnya penangguhan penahanan adalah hak tersangka.
“Penangguhan penahanan itu prinsipnya hak tersangka. Tapi, kembali lagi pertimbangan penyidikan. Harus menimbang situasi yang berkembang. Informasi ini kan berawal dari laporan masyarakat yang harus dicermati. Apalagi ini terkait masalah honorer. Semuanya kembali ke penyidik. Soal diterima atau tidak, penyidik yang menentukan. Apakah nanti mempersulit penyidikan atau tidak dan taat atau tidak. Kita lihat nanti. Semuanya diputuskan penyidik,” ungkapnya.
Diketahui bahwa pada Jumat (5/1/2018), Tim Saber Pungli Polres Lampung Tengah yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Resky Maulana telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai di Kantor Kementerian Agama Lampung Tengah.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti, terkait pungli pencairan dana impassing dari para guru honorer yang ada di lingkungan Kementerian Agama Lampung Tengah.
Polisi juga mengamankan empat orang yang kesemuanya adalah PNS Kemenag Lampung Tengah.
“Berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan adanya praktik pungli di Kemenag, kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat petugas dan BB uang tunai yang berada dalam amplop,” katanya.
Empat petugas yang diamankan adalah SE (35) dan PJ (35), warga Kecamatan Gunungsugih serta HY (38), warga Kecamatan Punggur dan SZ (45) warga Rejo Basuki, Kecamatan Seputih Raman.
Sementara total uang yang disita Rp 2,9 juta juga 26 amplop yang berisi uang bervariasi antara Rp 100 ribu-Rp 300 ribu dengan total Rp 15.750.000.
“Kita juga amankan dua unit laptop dan data tanda terima nominatif tunjangan impassing. Total keseluruhan uang tunai yang kita amankan Rp 18.650.000,” ungkap Resky.
Kasus ini, lanjut Resky, masih terus dikembangkan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kita masih kembangkan lebih lanjut. Para tersangka dijerat pasal 12 huruf e UU No 30/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya maksimal pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar,” pungkasnya.(*)